Masa Penahanan 4 Tersangka Korupsi KPU Karimun Diperpanjang, Penyidikan Maraton hingga Januari

Penahanan empat tersangka dugaan korupsi KPU Karimun. (Foto: Hairul S)

KARIMUN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun memperpanjang masa penahanan terhadap empat tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karimun Tahun Anggaran 2024.

Perpanjangan ini dilakukan untuk memastikan penyidikan berjalan optimal sebelum berkas perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Karimun, Herlambang Adhi Nugroho, mengonfirmasi keputusan tersebut.

“Masa penahanan awal keempat tersangka telah berakhir pada 8 Desember 2025. Penahanan diperpanjang selama 40 hari, terhitung mulai 9 Desember hingga 17 Januari,” ujar Herlambang, Selasa, 9 Desember 2025.

Menurut Herlambang, perpanjangan ini krusial karena proses penyidikan masih berlangsung dan membutuhkan waktu tambahan untuk pendalaman pemeriksaan.

Keempat tersangka yang kini mendekam di tahanan adalah pejabat kunci yang bertanggung jawab dalam pengelolaan anggaran di KPU Karimun.

Mereka telah ditahan sejak 19 November 2025, di antaranya NK, Sekretaris KPU Karimun, SU, Bendahara Pengeluaran Pembantu, IJ, Pejabat Pengadaan dan AF sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Saat ini, fokus penyidik adalah terus mendalami keterangan dari saksi-saksi lama.

“Masih saksi-saksi lama yang kami mintai keterangan kembali. Proses pemeriksaan masih berlangsung di Kejari Karimun,” tambah Herlambang, menegaskan bahwa penyidik belum memanggil saksi baru.

Kasus korupsi dana hibah KPU ini menjadi perhatian publik lantaran melibatkan praktik-praktik penyimpangan anggaran yang merugikan negara.

Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga menggunakan sejumlah modus operandi, antara lain belanja fiktif kegiatan atau pengadaan barang/jasa yang tidak pernah dilaksanakan, namun tetap dibayarkan, Mark-up dengan menaikkan harga secara tidak wajar pada belanja sewa dan pengadaan barang non-operasional.

Kemudian, Pinjam Bendera yakni enggunakan pihak ketiga (perusahaan) tanpa prosedur yang sah dalam pengadaan barang dan jasa serta belanja tanpa pertanggungjawaban sah dengan mengeluarkan anggaran tanpa dilengkapi bukti dan laporan yang valid.

Perpanjangan penahanan ini menunjukkan keseriusan Kejari Karimun dalam membongkar tuntas kasus ini, memastikan semua bukti terkumpul lengkap sebelum berkas perkara siap dilimpahkan ke meja hijau.