Masa Penjaringan Calon Rektor UMRAH Diperpanjang, Hanya 2 Bacalon Memenuhi Syarat

TANJUNGPINANG – Senat Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) memperpanjang waktu penjaringan calon rektor untuk periode 2024-2028.

Perpanjangan penjaringan calon rektor dilakukan berdasarkan arahan Plt. Dirjen Diktiristek melalui surat nomor 0149/E/KP.05.02/2024.

Dalam penjelasannya, Ketua Senat UMRAH, Isnaini Leo Shanty menyebutkan bahwa Panitia Pemilihan Rektor UMRAH telah menjalankan tahapan sesuai Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Sehingga jika tahap awal tidak mencapai minimal 4 bakal calon, dilakukan perpanjangan penjaringan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 19 tahun 2017 jo Pasal 6 ayat (4) dan ayat (5) dan Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri.

Meskipun pendaftaran calon rektor telah dibuka sejak 8 Januari hingga 5 Februari 2024 lalu, diketahui hanya ada 3 calon yang mendaftar.

Sehingga diputuskan untuk dilakukan perpanjangan selama 14 hari dari tanggal 6 hingga 19 Februari 2024.

Setelah masa perpanjangan berakhir, maka dilakukan verifikasi berkas calon Rektor UMRAH dan didapatkan 2 bakal calon (bacalon) yang memenuhi syarat, dan 1 calon tidak memenuhi syarat.

Kemudian melalui Rapat Pleno Senat pada 20 Februari 2024 ditetapkanlah 2 bacalon yang memenuhi syarat.

Hasil rapat pleno itu kemudian dilaporkan kepada Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi.

Menyikapi hal tersebut Dirjen Diktiristek lalu menyurati dan memberikan arahan kepada Senat UMRAH, untuk kembali memperpanjang masa penjaringan.

Berdasarkan arahan tersebut, Senat UMRAH dalam Rapat Pleno pada 24 Februari 2024 menetapkan dan memperpanjang tahap penjaringan calon Rektor UMRAH hingga 4 Maret 2024.