Masih Ada Pedagang di Jakarta Staples Uang, Simak Aturannya

Ilustrasi uang kertas rupiah Indonesia. (Foto:Istimewa)

JAKARTA – Bank Indonesia (BI) berikan penjelasan mengapa uang tidak boleh distales. Umumnya, orang biasa melakukan hal ini agar mudah mengelompokkan nominal dari uang kertas tersebut padahal itu dilarang.

Sebelumnya telah beredar video, salah satu pedagang makanan di Jakarta mengembalikan uang plus notanya kepada pelanggannya. Pada nota tersebut, tertulis Mie Ayam Gang Kelinci di Jakarta.

Untuk itu, BI memberikan beberapa tips merawat uang kertas Rupiah agar tidak mudah lecek.

Melansir Bank Indonesia, Selasa 02 April 2024, bahwa merawat uang sebagai bentuk kecintaan sekaligus penghormatan masyarakat terhadap mata uang Rupiah.

Kepala Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim menyatakan, ada empat tahap cara merawat uang kerta Rupiah. Pertama dilarang keras untuk melipat uang.

Selanjutnya, jangan membasahi uang kertas Rupiah. Marlison menjelaskan, air dapat merusak bentuk maupun warna yang ada di uang kertas Rupiah.

Berikutnya ketiga, dilarang untuk menstaples uang kertas karena termasuk kategori merusak uang tersebut. Larangan ini mengacu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, di mana menstaples dikategorikan merusak Uang Rupiah.

Terakhir keempat, hindari untuk mencoret-coret uang kertas. Selain merusak, aktivitas tercela ini termasuk pelanggaran dan bisa kena pidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 pasal 35.