JAKARTA – Ira Puspadewi, mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), hingga kini masih menanti kepastian pembebasannya dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Meskipun demikian, ia sudah menerima rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto. Namun pintu kebebasannya belum juga terbuka.
Selanjutnya, pada Kamis 27 November 2025, Ira bersama dua terdakwa lainnya, yakni Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, direncanakan keluar dari Rutan setelah KPK menerima salinan Keputusan Presiden (Keppres). Akan tetapi, hingga waktu yang dijadwalkan, proses tersebut masih terhambat.
Baca Juga: KPK Pastikan Rehabilitasi Ira Puspadewi Tak Jadi Preseden Buruk Pemberantasan Korupsi
Sebelumnya, Ira disebut-sebut akan bebas. Namun demikian, hingga menjelang malam, KPK tidak kunjung membuka gerbang pembebasan bagi Ira, Yusuf, dan Harry.
“Sampai saat ini KPK masih menunggu Surat Keputusan Rehabilitasi dari Presiden,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Kemudian, Budi menegaskan bahwa Keppres tersebut menjadi dasar hukum bagi KPK untuk melepas Ira dan dua terdakwa lainnya setelah menerima rehabilitasi.
“Sehingga kami masih menunggu surat tersebut untuk kemudian bisa melaksanakan tindak lanjutnya,” ujar dia.
Sementara itu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa setelah Keppres tiba, pimpinan akan segera membahasnya melalui rapat resmi.
“Jadi ada proses, mungkin kita tunggu saja untuk petugas dari Kementerian Hukum mengantarkan surat keputusan tersebut,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Menkumham Juga Masih Menunggu Salinan Keppres
Sejalan dengan KPK, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengaku belum menerima salinan Keppres rehabilitasi tersebut. Ia menyebut bahwa saat pengumuman dilakukan, dirinya sedang tidak berada di Istana.
Oleh karena itu, ia belum dapat menyerahkan Keppres tersebut ke KPK.
“Waktu kemarin diumumkan, saya kebetulan lagi tidak berada di Istana, sekali lagi, kita tunggu saja,” ujar Supratman saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan.
Selain itu, ia memastikan bahwa begitu dokumen itu diterimanya, ia akan segera mengirimkannya ke KPK agar ketiga terdakwa bisa segera menghirup udara bebas.
Dia menjelaskan bahwa secara prosedur, Keppres tersebut memang ditujukan kepadanya sebagai pihak pengusul rehabilitasi.
“Nanti setelah kami terima, baru kemudian kami antarkan ke KPK. Tapi sampai hari ini saya belum terima,” imbuh dia.
Ira Ucapkan Syukur Setelah Mendapat Rehabilitasi Presiden
Di sisi lain, Ira Puspadewi merasa lega dan bersyukur setelah mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo. Rasa syukur itu disampaikan lewat pengacaranya, Soesilo Ariwibowo, usai menjenguknya di Rutan KPK pada Rabu.
“Ya senanglah, terima kasih, Alhamdulillah gitu,” kata Soesilo.
Menurut pengacaranya, Ira bahkan tidak pernah membayangkan akan menerima rehabilitasi dari Presiden.
“Sejak diumumkan (sudah tahu). Habis buka puasa katanya, dia lihat itu,” ujarnya.
Bukan Preseden Buruk, Tegas KPK dan Mahkamah Agung
Di tengah polemik belum dibebaskannya Ira, KPK dan Mahkamah Agung (MA) kompak menegaskan bahwa rehabilitasi Presiden tidak akan mengganggu jalannya penegakan hukum saat ini maupun di masa mendatang.
Menurut Asep Guntur Rahayu, pemberian rehabilitasi kepada Ira dan dua terdakwa lainnya tidak menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi.
“Jadi, terkait dengan hal tersebut, bagi kami itu bukan merupakan preseden buruk, karena ini berbeda ya,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa.
Asep menambahkan bahwa seluruh proses penyelidikan dan penuntutan terhadap kasus korupsi di PT ASDP telah dilakukan dengan cermat.
Selain itu, ia menegaskan bahwa kasus akuisisi PT JN oleh PT ASDP yang menyeret Ira telah melewati uji formal dan materil, baik melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan maupun proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Kami bisa sampaikan bahwa yang menjadi tugas kami itu sudah selesai baik secara pembuktian secara formal maupun materiil. Nah, perlu dibedakan terhadap hasil ya, hasil terhadap keputusan itu kemudian saat ini diberikan rehabilitasi adalah hak prerogatif Bapak Presiden. Jadi, kami tidak lagi ada pada lingkup dari kewenangan tersebut,” kata Asep.
MA Yakini Rehabilitasi Tidak Ganggu Proses Hukum
Mahkamah Agung juga memberikan pandangan serupa. Juru Bicara MA Yanto menegaskan bahwa pemberian rehabilitasi tidak akan menghambat proses hukum apa pun.
“Antara putusan pengadilan dengan rehabilitasi ya enggak ada, enggak akan mengganggu. Hal biasa terjadi dalam ketatanegaraan kita, ya,” kata Yanto di Gedung MA, Jakarta, Rabu.
Yanto juga meyakini bahwa Presiden Prabowo pasti mempertimbangkan kepentingan besar bangsa dalam memberikan hak istimewa tersebut.
“Enggak akan mengganggu karena tentunya Presiden itu tidak sembarangan memberikan. Tentunya akan melihat ke depan ini untuk kepentingan bangsa dan negara yang lebih besar, tentunya hak istimewa,” ujar Yanto.
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News


















