Masuk Ilegal ke Bintan, 51 Ekor Sapi dan Kambing Akan Dipulangkan ke Riau

Kepala DKPP Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, Khairul. (Foto: Andri Dwi Sasmito)

BINTAN – Sebanyak 51 ekor sapi dan kambing sudah dinyatakan negatif Penyakit Kuku dan Mulut (PMK) akan dipulangkan ke daerah asalnya Riau dari Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.

Saat ini 51 ekor terdiri dari 40 ekor sapi dan 11 ekor kambing masih berada di kandang milik Teguh,  peternak hewan di Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan.

Pemulangan sapi dan kambing tersebut berdasarkan hasil koordinasi antara Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Bintan dengan Karantina Pertanian Tanjungpinang.

“Kemarin, ada koordinasi terkait pemulangan kambing dan sapi ke daerah asal. Tapi, saya kurang tau kapan dipulangkan. Coba tanya pihak Karantina ya,” kata Kepala DKPP Kabupaten Bintan, Khairul di Bintan, Jumat (28/07).

Sedangkan pemasok hewan kambing dan sapi, kata Khairul, tidak ada dilakukan pembahasan. Pihaknya tidak mengetahui pasti, apakah pemasoknya diberikan sanksi atau tidak.

“Harusnya ditindak tegas agar ada efek jera, kalau mau datangkan hewan ternak jadi taat aturan,” ujarnya.

Baca juga: Kadis KPP: Penyelundup Sapi dan Kambing ke Bintan Harus Ditindak Tegas

Sebelumnya diberitakan, Karantina Pertanian Tanjungpinang telah mengambil sampel darah sapi dan kambing masuk secara ilegal ke Kabupaten Bintan. Pasalnya, dua jenis hewan tersebut berasal dari daerah zona merah PMK, sedangkan Bintan sudah berada di zona hijau PMK.

“Hasil dari laboratorium, negatif PMK,” kata Sub Koordinator Karantina Hewan Karantina Pertanian Tanjungpinang, Drh. Purwanto di Bintan. (*)

Ikuti Berita Lainnya di Google News