Masuk Ilegal ke Tanjungpinang, 51 Ekor Kambing Dikembalikan ke Asalnya

Sub Koordinator Karantina Hewan di Badan Karantina Pertanian Kota Tanjungpinang, Purwanto. (Foto:Rindu Sianipar/Ulasan.co

TANJUNGPINANG – Sebanyak 51 ekor kambing yang diduga masuk secara ilegal ke wilayah Kota Tanjungpinang dikembalikan oleh Balai Karantina Pertanian (BKP) Tanjungpinang ke asalnya yakni Tanjung Batu, Karimun.

Pengembalian puluhan hewan ternak tersebut dibenarkan pejabat Sub Koordinator Karantina Hewan di Balai Karantina Pertanian (BKP) Kota Tanjungpinang, Purwanto, Jumat (19/08).

“Telah dilakukan penolakan, Kamis (18/08) malam. Kita lakukan pengawalan untuk dikembalikan ke daerah asal pengriman hewan ternak tersebut,” ujar Purwanto saat ditemui di kantor BKP Tanjungpinang.

Dikatakan Purwanto, pihaknya memiliki sejumlah alasan untuk memulangkan puluhan ekor hewan ternak tersebut. Sebagaimana dalam aturan pada UU Nomor 21 tahun 2019 tentang tindakan karantina soal penolakan.

“Pemilik tidak bisa melengkapi persyaratan. Setelah sebelumnya kita kasih waktu untuk melengkapi persyaratan,” kata Purwanto.

Tidak hanya itu, lanjut dia, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap hewan ternak tersebut dan telah ada hasilnya.

Baca juga: Cegah PMK Masuk, Hewan Ternak di Bintan Kembali Divaksinasi Lanjutan

“Tidak ditemukan Penyakit Kuku dan Mulut (PMK) pada hewan ternak tersebut dan tidak ada yang sakit,” ujarnya.

Purwanto menambahkan, kedepan, pihaknya akan terus berupaya untuk mengantisipasi terjadinya hewan ternak dari daerah lain yang masuk ke wilayah Kota Tanjungpinang secara tidak resmi.

“Tapi kalau ada pelanggaran, kita tetap lakukan tindakan,” tutupnya.

Sekedar diketahui, puluhan ternak tersebut didatangkan Edi, seorang peternak di Kota Tanjungpinang.

Menurut si pemilik, sebelumnya ia mendatangkan hewan ternak tersebut dari Tanjungbatu, Kabupaten Karimun.

Sebelumnya, ada 60 ekor yang didatangkan melalui salah satu pelabuhan di Tanjungpinang. Akan tetapi, saat tiba di Tanjungpinang, yakni di kandang milik si peternak ada 9 ekornya mati karena tidak kuat.

Atas hal ini, pihak BKP Tanjungpinang ke kandang lokasi hewan ternak mati dan melakukan penyegelan pada Sabtu (13/08) lalu.

Selain disegel, oleh BKP Tanjungpinang, puluhan ternak tersebut dikarantina dan tidak boleh dikelurkan hingga selama 14 hari ke depan.