Tanjungpinang – Jika masyarakat ingin mendatangi Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Tanjungpinang, Kepulauan Riau harus menggunakan aplikasi Pedulilindungi.
Setiap masyarakat diwajibkan menunjukkan aplikasi Pedulilindungi, dan memindai kode batang atau Barcode pada aplikasi tersebut.
Kasi Humas Polres Tanjungpinang, Suprihadi mengatakan, penerapan kebijakan itu telah diterapkan sejak Selasa (28/12) kemarin.
“Senin kita daftar, Selasa sudah bisa digunakan,” ucapnya, Rabu (29/12).
Ia menjelaskan, penerapan aplikasi tersebut merupakan langkah dalam men-tracing warga Tanjungpinang yang beraktivitas di Mapolres Tanjungpinang.
Selain itu, penerapan kebijakan itu menjadi salah satu langkah mengantisipasi virus COVID-19 khususnya varian Omricon yang masih hangat menjadi buah bibir publik.
“Iya kan dari aplikasi itu kita bisa lihat aktivitas masyarakat ke mana saja dan dari mana saja,” ungkapnya.
Baca juga: Panitia Hak Angket Ancam Jemput Paksa Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang
Melalui aplikasi itu, pihaknya juga bisa mendapatkan informasi vaksinasi warga Tanjungpinang.
Suprihadi mengimbau, agar masyarakat tidak bepergian ke luar negeri maupun luar daerah.
Terlebih lagi saat ini bertepatan dengan momen libur akhir tahun.
Sementara itu, salah seorang warga Tanjungpinang, Misbah mengaku tidak keberatan dengan penerapan aplikasi Pedulilindungi itu.
“Tak masalah sih. Kan sudah pada vaksin juga,” ucapnya.
Menurutnya penerapan itu merupakan hal yang positif sebagai langkah tracking penyebaran COVID-19.