Masyarakat Bisa Tes SIM Dua Kali Dalam Sehari

AKP Eko Apriyanto.
Kasat Lantas Polres Karimun, AKP Eko Apriyanto. (Foto: Elhadif Putra)

KARIMUN – Masyarakat yang gagal saat tes pembuatan izin mengemudi (SIM) tidak perlu menunggu lama. Saat ini jika tidak lulus saat tes, maka bisa kembali mengulang di hari yang sama.

Padahal sebelumnya jika gagal tes, maka harus menunggu sekitar dua minggu agar bisa kembali mengikuti tes.

Kasat Lantas Polres Karimun, Eko Apriyanto membenarkan hal tersebut. Warga yang gagal mengikuti tes di Polres Karimun dapat melakukan ujian sebanyak dua kali dalam satu hari.

“Kita harapkan kemudahan ini bisa dimanfaatkan masyarakat,” kata Eko, Rabu (02/11).

Eko menyebutkan kemudahan terbaru tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Telegram (ST) Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit.

ST dikeluarkan Kapolri setelah mendengar adanya warga yang empat kali gagal saat ujian praktik pembuatan SIM.

Adapun ST Kapolri itu bermomor.ST/2386/X/YAN.1.1./2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri pada 31 Oktober 2022.

“Sesuai dengan instruksi yang tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2386/X/YAN.1.1./2022 tanggal 31 Oktober 2022. Apabila tidak lulus, pemohon dapat melakukan tes ulang di hari yang sama atau 14 hari kerja terhitung sejak tanggal dinyatakan tidak lulus,” jelas Eko.

Baca juga: Pengendara Motor di Karimun Tewas, Polisi Sebut Kecelakaan Tunggal

Karena aturan dikeluarkan oleh Mabes Polri, maka kemudahan tak hanya di Kabupaten Karimun saja, tapi di seluruh jajaran Polres se-Indonesia. (*)