Masyarakat dan Nelayan Deklarasi Tolak Adanya PMI Ilegal di Kecamatan Gunung Kijang

Masyarakat dan Nelayan Deklarasi Tolak Adanya PMI Ilegal di Kecamatan Gunung Kijang
Camat Gunung Kijang, Arif Sumarsono dan Kapolsek Gunung Kijang, AKP Melki Sihombing foto bersama masyarakat dan para nelayan Desa Teluk Bakau setelah tandatangan deklarasi. (Foto : Andri Dwi Sasmito)

Bintan – Masyarakat dan nelayan Desa Teluk Bakau mendeklarasikan diri menolak adanya Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di wilayah Kecamatan Gunung Kijang, Bintan, Kepulauan Riau.

Masyarakat dan nelayan yang tergabung dalam Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) dan Persatuan Pemuda Pemudi Tempatan (Perppat) Bentan menolak keras adanya PMI ilegal di daerahnya.

Deklarasi ditandai dengan penandatanganan bersama di spanduk bertuliskan ‘Kami Masyarakat Kecamatan Gunung Kijang Menolak Adanya PMI Ilegal di wilayah Kami’ di pelabuhan nelayan Desa Teluk Bakau, Kecamatan Gunung Kijang.

Camat Gunung Kijang, Arif Sumarsono dan Kapolsek Gunung Kijang, AKP Melki Sihombing menyaksikan penandatangan dari perwakilan nelayan dan masyarakat tergabung di KNTI Kabupaten Bintan dan Perppat Bentan.

Ketua DPD KNTI Kabupaten Bintan, Syukur Hariyanto mengatakan, pihaknya bersama masyarakat dan para nelayan menolak adanya PMI ilegal yang sudah memakan korban jiwa. Pasalnya, masyarakat yang menjadi korban PMI ilegal yang masuk ke Malaysia melalui jalur tidak resmi.

“Saudara-saudara kita yang tidak tahu aturan dan mendapat rayuan. Kami masyarakat tergabung dari KNTI menolak dengan tegas dan keras PMI ilegal di daerah kami,” kata Syukur Hariyanto.

Untuk mengatasi ini, kata dia, pihaknya bersama pengurus KNTI Bintan akan mensosalisasikan kepada masyarakat akan bahayanya terlibat hingga menjadi bagian PMI ilegal tersebut.

“Kita akan coba melakukan patroli bersama untuk mengantisipasi PMI ilegal,” sebut dia.

Baca juga: Dalam Sepakan Terkahir Dua Kapal Pengangkut PMI Ilegal Karam di Malaysia

Camat Gunung Kijang, Arif Sumarsono mengatakan, pihaknya mendukung dengan adanya kegiatan deklarasi untuk mengantisipasi PMI ilegal di wilayah Kecamatan Gunung Kijang.

“Masyarakat untuk segera beritahu ke kita ataupun organisasi yang ada, melihat atau mengetahui tempat penampungan maupun keberangkatan PMI ilegal,” ujar Arif Sumarsono.

Sementara itu, AKP Melki Sihombing menambahkan, mereka sepakat menolak keberangkatan, ataupun tempat penampungan PMI ilegal di daerahnya. Sebab, wilayah Kecamatan Gunung Kijang, khususnya Desa Teluk Bakau adalah daerah yang banyak perairan.

“Kita antisipasi dengan seperti ini. Saya berharap juga kepada masyarakat, apa bila mengetahui penampungan maupun pemberangkatan PMI ilegal langsung diberitahu ke pihak kepolisian,” ujar Kapolsek Gunung Kijang. (*)