Masyarakat Diimbau Taati Aturan Pembelian Tiket di Pelabuhan Pakai KTP

Suasana loket pembelian tiket kapal laut antarpulau di Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri).(Foto:Ardiansyah Putra/Ulasan.co)

TANJUNGPINANG – Masyarakat yang akan menggunakan jasa transportasi laut diimbau, agar mentaati aturan pembelian tiket di pelabuhan dengan menyertakan KTP.

Imbauan itu disampaikan Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kepulauan Riau (DPRD Kepri), Rudi Chua. Ia mengatakan, masyarakat harus tetap mentaati dengan tertib administrasi setiap membeli tiket di pelabuhan.

Hal itu disampaikan Rudi Chua, lantaran turan baru tersebut sudah diterapkan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).

Ia mengatakan, penggunaan KTP sebagai syarat pembelian Tiket di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang saat ini dapat terus berlanjut.

Lebih lanjut Rudi menyebutkan, pendataan dan pembelian menggunakan KTP bertujuan, agar semua penumpang dapat terdata dengan akurat di setiap pelayaran.

“Sekarang ini kan sudah pakai KTP. Karena masih hangat kasus kapal tenggelam, agar manifest korban dapat terdata dengan akurat,” kata Rudi, Ahad (07/05).

Ia berharap, pendataan dalam pembelian tiket itu tidak serta merta karena adanya kasus tenggelamnya SB Evelyn Calisca 01 yang masih hangat diingatan masyarakat.

“Tapi jangan sampai dua atau tiga bulan lagi pembelian kembali seperti semula tanpa KTP. Harapannya tentu tidak kembali seperti sebelumnya,” ucapnya.

Baca juga: Kapal Feri MV Queen Star 2 dari Singapura Tujuan Batam Terbakar di Tengah Laut

Menurutnya, penerapan aturan tersebut memerlukan ketegasan dari pengelola dan pengawas kebijakan di pelabuhan, serta operator kapal.

Dengan pendataan yang akurat, lanjutnya, diharapkan pemilik kapal atau petugas tidak lagi mengizinkan kapal untuk berangkat dengan kondisi kelebihan penumpang.

“Memang selama ini pemilik kapal senang ada kelebihan penumpang, dan penumpang juga senang mereka terlayani dengan cepat namun ini akan sangat berbahaya,” ujar Rudi

Rudi berpesan kepada masyarakat, sebagai konsumen penumpang harus lebih berperan aktif pada hak yang harusnya diterima, seperti mendapatkan fasilitas yang layak.

“Jadi kalau mereka naik kapal yang sudah terlalu penuh, itu mereka bisa protes kepada petugas. Sehingga kondisi seperti itu tidak berlanjut. Jangan justru mereka yang tidak mau didata dan memaksa untuk masuk kapal walaupun penuh,” jelasnya.

Menurutnya perjalanan dengan rute pendek seperti Tanjungpinang – Batam atau Bintan – Batam, paling rentan dengan pendataan penumpang yang tidak akurat.

“Karena mereka menganggap jaraknya yang dekat, jadi mereka kurang tertib,” pungkasnya.

Baca juga: Pengawasan Pelabuhan Domestik Sekupang Batam Diperketat Pasca Penangkapan Sabu