Masyarakat Minta Keringanan untuk Bepergian Tanpa Vaksin Booster

Kapal Feri Oceanna Pelabuhan SBP
Kapal feri penumpang tujuan Tanjungpinang-Batam di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang. (Foto:Febryan Sanada/Ulasan.co)

TANJUNGPINANG – Masyarakat Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) meminta Pemerintah Daerah membuat kebijakan baru untuk syarat perjalanan ke luar daerah tanpa vaksin penguat atau booster.

Lantaran, saat ini vaksin booster masih kosong dan masyarakat sulit untuk ke luar darah baik melalui jalur laut dan udara.

Tri Widiya salah seorang warga mengaku kesulitan, dengan tidak adanya vaksin booster. Apalagi syarat bepergian harus sudah vaksin booster masih diberlakukan.

Menurutnya, pemerintah daerah Kepulauan Riau harus segera membuat aturan sementara atau izin berpergian selama vaksin di Indonesia masih kosong.

“Harusnya ada keringanan untuk syarat perjalanan. Kita mau keluar ada urusan seperti bisnis dan urusan keluarga jadi susah. Kalau vaksin ada tidak masalah, ini kosong,” katanya.

“Sebisa mungkin pemerintah buat peraturan baru, kan Covid-19 sudah melandai,” pungkasnya.

Ali, warga Batu IX Tanjungpinang juga menyampaikan hal yang sama. Ia mengatakan, pemerintah sudah benar membuat kebijakan wajib booster untuk syarat ke luar daerah tetapi vaksin booster tidak tersedia alias kosong.

“Ini artinya pemerintah RI kita tidak siap dengan kebijakan itu. Saya pribadi tak mau anggap remeh dengan Covid-19. Tetapi, ini soal roda perekonomian. Tak ada vaksin, warga tak bisa keluar tentu akan mempengaruhi pemulihan ekonomi, ini menurut saya aja,” jelas Ali.

Baca juga: Dinkes Kepri Minta Aturan Syarat Perjalanan Dilonggarkan 

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menanggapi hal itu dan akan meminta kelonggaran aturan ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI untuk mengeluarkan kebijakan baru soal syarat perjalanan.

Permintaan tersebut, akan ia sampaikan dikarenakan vaksin di Indonesia masih kosong sementara kasus Covid-19 sudah melandai.

“Karena pemerintah pusat sudah tidak bisa lagi menyediakan vaksin. Maka kita dorong untuk buat kebijakan baru soal aturan perjalanan,” kata Ansar, saat ditemui di Hotel CK kemarin.

Ansar menyampaikan, secara pribadi dirinya tidak dapat memastikan apakah masyarakat dapat berpergian tanpa vaksin booster.

“Ini kan aturan bukan di saya, adanya di pusat. Tapi kita akan segera minta kebijakan baru soal keberangkatan,” ucapnya.

Ansar berharap, pemerintah pusat bisa memberikan kelonggaran dan membuat kebijakan baru untuk syarat perjalanan.

Baca juga: Stok Vaksin Kosong, Pemko Batam Minta Penyesuaian Aturan Penerbangan

Sebelumnya, Pemerintah Kota Batam juga telah menyampaikan agar ada penyasuaian aturan penerbangan lantaran vaksin mengalami kekosongan.

Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad mengungkapkan, pihaknya sudah menyurati KKP sejak beberapa waktu lalu untuk meninjau kembali aturan perjalanan khususnya penerbangan.

“Kita sudah Surati KKP agar koreksi kebijakan vaksin booster. Karena ini nasional, saya pikir Kkementerian juga akan ikut mempertimbangkan,” ujar Amsakar, Rabu (12/10) lalu.

Ia melanjutkan, Pemko Batam khawatir apabila aturan wajib vaksin ketiga tetap dipaksakan, maka berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Untuk itu, ia berharap aturan itu segera ditinjau kembali agar dapat menyesuaikan dengan kondisi saat ini.