Masyarakat Pulau Abang Berang Tanah Warisan Dijual Orang

Warga Pulau Abang, Kota Batam, Kepri saat unjuk rasa (Foto: Istimewa)

Batam – Masyarakat Pulau Abang, Kecamatan Galang, Kota Batam, Kepulauan Riau berang tanah warisan dijual oknum yang tidak bertanggung jawab. Warga setempat baru-baru ini menggelar aksi di lokasi tanah yang dijual oknum tertentu.

Edi, salah seorang warga Pulau Abang menceritakan tanah warisan masyarakat diam-diam telah dijual oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Padahal, tanah yang ada di Pulau Abang Besar itu merupakan tanah warisan masyarakat yang diberikan oleh orang tua (tanah adat) di daerah tersebut.

Sebelumnya tanah tersebut sempat dikelola oleh masyarakat setempat.
Namun, dikarenakan tanah warisan itu lokasinya jauh dan terbatasnya pemantauan warga setempat, ada oknum yang menjual sebagaian tanah tersebut.

“Pulau Abang Besar itu terdapat tanah warisan bagi masyarakat Kelurahan Pulau Abang. Tapi sebagian tanah itu dijual oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” kata Edi lewat telepon, Selasa (13/07).

Edi menuturkan, ada oknum yang mengatasnamakan masyarakat Pulau Abang setuju jika tanah di pulau itu dijual.

“Jadi dia itu jual ke pihak tertentu dengan mengatasnamakan warga Pulau Abang. Faktanya, masyarakat Pulau Abang tidak pernah menjual tanah tersebut,” jelas Edi

Masyarakat Pulau Abang berbondong-bondong datang ke lokasi yang dipandu oleh Joni selaku koordinator lapangan untuk melakukan aksi guna mencegah tanah warisan masyarakat itu jatuh ke tangan orang yang tidak bertanggung awab.

“Kami aksi tadi di lokasi dengan melibatkan RT/RW. Bahwa ini harus dikembalikan. Ini tanah kita semua gitu,” kata Joni.

Selanjutnya, Joni kembali menegaskan dirinya bersama masyarakat dan pihak berwajib akan mencari tahu sampai dapat pelaku yang diduga masih satu kampung itu yang dengan tidak bertanggungjawab telah mengatasnamakan masyarakat Pulau Abang untuk menjual Pulau tersebut.

“Kami seluruh masyarakat Pulau Abang akan bekerja sama dengan pihak berwajib serta lembaga bantuan hukum untuk mencari tahu pelaku penjualan pulau Abang Besar ini serta akan menyelesaikannya hingga tuntas secara bersama-sama.”

“Insya Allah akan segera dikoordinasikan. Karena prilaku oknum ini telah melanggar Undang-Undang No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Selain itu juga melanggar aturan adat kami,” kata Joni. (*)

Pewarta : Engesti
Redaktur : Muhammad Bunga Ashab