TANJUNGPINANG – Maxim Indonesia selaku aplikator penyedia layanan transportasi daring menyebutkan kebijakan yang mengatur tarif minimal transportasi daring yang diatur dalam SK Gubernur Kepulauan Riau perlu dievaluasi dan dikaji Kembali.
Government Relation Specialist Maxim Indonesia Muhammad Rafi Assagaf mengatakan Maxim menghormati setiap kebijakan yang dibuat oleh pemerintah selaku pihak yang memiliki wewenang dalam proses penyusunan dan penetapan regulasi.
Namun, lanjutnya, dalam kebijakan SK Gubernur Kepulauan Riau perlu dikaji kembali secara komprehensif dan mengedepankan inklusivitas antar seluruh pihak termasuk di dalamnya adalah pelaku industri transportasi daring, pakar ekonomi dan transportasi, serta perwakilan dari konsumen.
Sebelumnya, Maxim telah mengikuti regulasi tarif yang diatur dalam SK Gubernur Kepulauan Riau dengan menaikkan tariff layanan. Tetapi, hasil dari implementasi kebijakan tersebut telah merusak keseimbangan antara pendapatan mitra pengemudi, ketersediaan perjalanan konsumen, dan keberlangsungan operasional perusahaan.
“Dampak signifikan langsung terlihat di mana telah terjadi penurunan pemesanan sekitar 44% yang merupakan penurunan total orderan harian, yang telah kami evaluasi selama periode penerapan tarif sesuai dengan Keputusan Gubernur,” ujarnya.
Kemudian, masih kata Rafi, mitra pengemudi menjadi salah satu pihak yang dirugikan karena kenaikan tarif membuat penghasilan mereka semakin menurun akibat dari berkurangnya minat masyarakat dalam menggunakan layanan transportasi daring karena harga yang mahal.
Di sisi lain, kenaikan tarif juga dapat menghambat roda perekonomian daerah dan semakin memberatkan masyarakat karena beban tarif yang tinggi akan membatasi mobilitas dan produktivitas masyarakat yang membutuhkan layanan ride-hailing untuk menunjang aktivitas mereka.
Sementara itu, terag Rafi, regulasi tarif yang diatur dalam SK Gubernur juga mengancam keberlangsungan perusahaan dan ketimpangan pada persaingan usaha. Di saat Maxim mematuhi SK Gubernur dan arahan tanpa menerapkan promo, kami mengamati bahwa beberapa penyelenggara layanan ride hailing lainnya terus menerapkan promo harga secara konsisten.
Promo ini bukan bersifat temporer, tetapi menjadi bentuk subsidi rutin yang mengakibatkan tarif layanan menjadi jauh di bawah tarif minimum SK Gubernur.
“Kebijakan tarif layanan transportasi daring merupakan hal krusial yang penerapannya harus dilakukan secara adil dan transparan dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat, karakteristik wilayah, dan persaingan usaha yang sehat,” ungkapnya.
Kebijakan tarif juga seyogyanya dapat diterapkan mengacu pada PM 118 2018 yang telah ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan sebagai instansi yang berwenang untuk merumuskan tarif layanan transportasi daring.
Peraturan menteri tersebut secara tegas menyebutkan bahwa tidak ada pengaturan rujukan mengenai tarif minimum dan hanya mengatur tarif batas atas dan tarif batas bawah. “Penerapan tarif minimal yang tertuang dalam SK Gubernur Kepulauan Riau tentunya tidak sejalan dengan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat yang menyebabkan implementasinya tidak efektif dan merugikan ekosistem transportasi online,” tutup Rafi.


















