Mekanisme PPPK Angin Segar Untuk Guru Honorer

Ketua Komisi X DPR-RI, Saiful Huda. (Foto: Ped)

Tanjungpinang, Ulasan.co – Mekanisme Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi angin segar bagi guru honorer dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) nomer 98 Tahun 2020.

Sebelumnya, pemerintah telah membuka kesempatan bagi guru honorer untuk mendaftar dan mengikuti ujian seleksi menjadi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Tahun 2021.

Ketua Komisi X DPR-RI, Saiful Huda, mengatakan seleksi ini sebagai bentuk kehadiran negara untuk memberikan kesempatan yang adil dan menyejahterakan tenaga pengajar honorer.

“Seleksi ini adalah salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan pelayanan kepada peserta didik melalui peningkatan ketersediaan guru dengan melakukan seleksi guru PPPK,” ujar Saiful melalui canal YouTube, Kamis, (31/12).

Pemerintah telah menawarkan PPPK sebagai solusi untuk mengatasi masalah kesejahteraan guru khususnya guru honorer yang ada di Indonesia.

“Ini merupakan solusi dari pemerintah, ini merupakan skema pemberian tunjangan (gaji) terhadap guru diluar PNS, PNS dan PPPK ini hampir setara,” katanya.

Saiful juga berpandangan bahwa skema PPPK ini merupakan solusi yang terbaik.

“Kita berharap Perpres 98 tahun 2020, semoga bisa menyicil masalah guru honorer yang ada di Indonesia,” ujarnya.

Di sisi lain, Saiful menjelaskan bahwa yang membedakan PPPK dan PNS tidak hanya tidak mendapatkan dana pensiun selebihnya sama.

“Dalam kemenklatur perbedaannya hanya pada konteks dana pensiun, pegawai PPPK tidak mendapatkan dana pensiun selebihnya hampir sama baik itu gaji, tunjangan, dan seterusnya hampir sama,” jelasnya.

Saiful juga mengajak kepada para guru yang berstatus PNS agar menempatkan perlakuan yang setara terhadap para calon guru yang nanti akan di kontrakan dengan skema PPPK.

“Perlakuan setara ini penting, siapa pun ynag berstatus guru semua di hadapan negara sama, perlakuan diskriminasi ini harus di sudahi,” ujarnya.

Mekanisme baru dalam seleksi guru PPPK tahun ini diharapkan dapat menjadi angin segar bagi para guru honorer. (Baped).