Melebihi Kapasitas, Kemenkumham Kepri Usulkan Penambahan Rutan Baru

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kepri, Dwi Nastiti. (Foto: Rindu Sianipar/Ulasan.co)

TANJUNGPINANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kepulauan Riau (Kepri), ajukan penambahan rumah tahanan negara (Rutan) karena kelebihan kapasitas.

Hal tersebut disampaikan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas), Kanwil Kemenkumham Kepri, Dwi Nastiti kepada wartawan, kemarin.

Dwi Nastiti menyampaikan, rata-rata jumlah penghuni pada 9 Rutan maupun Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang ada di Provinsi Kepulauan Riau melebihi kapasitas atau over capacity hingga 74 persen.

Nastiti menjelaskan, kapasitas hunian untuk Rutan dan Lapas di Kepri hanya untuk 2.733 orang saja, akan tetapi hingga saat ini telah mencapai 4.768 orang.

“Sehingga kita over kapasitas sebesar 74 persen. Untuk jumlah setiap Rutan dan Lapas yang di Kepri jumlah daya tampung bervariasi, ada yang 300 orang, 400 orang, dan ada satu Rutan yang hanya 30 orang,” ujar Nastiti.

Nastiti mengatakan, untuk mengatasi over kapasitas tersebut, pihaknya melakukan sejumlah upaya salah satunya, dengan mengusulkan pembangunan gedung Rutan yang baru di wilayah Kepri ke Kemenkumham RI.

Baca juga: Kemenkumham Kepri Tetapkan Syair Gurindam 12 Jadi Hak Kekayaan Intelektual

“Kita sudah ajukan untuk pembangunan satu unit pelaksana teknis (Rutan) di wilayah Kabupaten Natuna. Disana, sudah ada lahannya. Insya Allah, kita sama-sama berdoa semoga bisa segera dikabulkan pusat,” terang Nastiti.

Selain itu, sambung Nastiti, untuk mengatasi over kapasitas tersebut, pihaknya juga mengoptimalkan pemberian remisi, integrasi dan asimilasi, terutama asimilasi rumah.

“Asimilasi rumah ini adalah sebagai upaya pemerintah untuk pencegahan penyebaran COVID-19 di dalam Rutan dan Lapas,” kata Nastiti.

Ditambahkan Nastiti, mayoritas penghuni atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan dan Lapas yang ada di Kepri adalah kasus penyalahgunaan narkotika.

“Sekitar 64 persen adalah kasus narkoba,” terangnya.

Berikut rincian tingkat keterisian pada 9 Rutan maupun Lapas di Kepri yang dicatat oleh Kanwil Kemenkumham Kepri hingga Jumat (19/08/2022).

-Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, kapasitas 354 orang, jumlah total keterisian 465 orang.
-Lapas Kelas IIA Batam, kapasitas 411 orang, jumlah total keterisian 1.167 orang.
-Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang kapasitas 620 orang, jumlah total keterisian 850 orang
-LPKA Kelas II Batam, kapasitas 125 orang, jumlah total keterisian 46 orang.
-LPP Kelas IIB Batam, kapasitas 90 orang, jumlah total keterisian 210 orang.
-Lapas Kelas III Dabo Singkep, kapasitas 36 orang, keterisian 90 orang.
-Rutan Kelas I Tanjungpinang, kapasitas 350, keterisian 396 orang.
-Rutan Kelas IIA Batam, kapasitas 478 orang, keterisian 1.029 orang.
-Rutan Kelas IIB Tanjung Bali Karimun, kapasitas 269 orang, jumlah keterisian 526 orang.

Baca juga: Kanwil Kemenkumham Kepri Berikan Remisi Kemerdekaan untuk Narapidana