Memiliki Komorbid, Lansia di Bintan Gagal Divaksinasi

Memiliki Komorbid, Lansia di Bintan Gagal Divaksinasi
Polres Bintan menggelar vaksinasi massal di RSUD Kijang, Kabupaten Bintan. (Foto: Antara)

Bintan – Vaksinasi massal untuk lansia yang dilaksanakan Pemkab Bintan tidak berjalan mulus. Penyebabnya, karena  memiliki komorbid atau penyakit penyerta, sehingga para lansia di Bintan gagal divaksinasi.

Kepala Dinas Kesehatan Bintan Gama AF Isnaeni, di Bintan, Kamis (21/10), menyebutkan komorbid yang dialami yakni mulai dari penyakit darah tinggi, kencing manis dan jantung. Saat proses pemeriksaan ketika mau di vaksin, imun tubuh mereka masih lemah.

“Yang paling banyak itu lansia menderita darah tinggi. Seharusnya penyakit itu ditangani terlebih dahulu, kemudian baru disuntik vaksin,” tegasnya.

Selain alasan komorbid, lanjut Gama, masih banyak warga yang menolak vaksinasi untuk orang tuanya yang sudah lansia. Berbagai alasan disampaikan mereka agar para lansia itu tidak divaksinasi.

Baca Juga : Tiga Merek Vaksin COVID-19 Ini Tak perlu Booster hingga 8 Bulan

“Banyak warga yang termakan informasi hoaks sehingga menyembunyikan orang tuanya yang berusia lansia agar tidak divaksinasi,” katanya.

Jumlah warga Bintan berusia di atas 18 tahun yang jadi target vaksinasi mencapai 107.028 orang. Sekitar 4.000 orang di antaranya berusia lansia.

“Sampai saat ini baru 47 persen lansia yang divaksinasi dosis pertama. Kami menargetkan dalam waktu dekat mencapai 60 persen,” ucapnya.

Baca Juga : Datang ke Inggris Tak Perlu Ribet, Syaratnya hanya Vaksin

Gama mengemukakan persentase vaksinasi menjadi salah satu penilaian pemerintah pusat dalam menetapkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Hasil asesmen harian penanganan COVID-19, Bintan ditetapkan Level III PPKM akibat petugas administrasi di pusat salah menginput data dari Bintan.

Data vaksinasi untuk lansia di Bintan diinput sebanyak 47 persen, namun dicatat pusat hanya 37 persen.

“Harusnya, dalam penilaian harian, Bintan Level II PPKM, bukan Level III, namun akibat kelalaian menyampaikan informasi dari Bintan, akibatnya ditetapkan sebagai Level III PPKM,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *