IndexU-TV

Menaker Keluarkan Aturan Baru Tentang Bantuan Subsidi Upah Rp1 Juta

Para pekerja keluar dari pabrik pada waktu pulang kerja di Kota Tangerang, Banten, Rabu (20/1/2021). (Foto: Antara)

Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah mengeluarkan aturan baru mengenai pemberian bantuan subsidi upah yang mencakup pembaruan syarat penerima subsidi.

Aturan baru itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak COVID-19 yang ditetapkan pada 28 Juli 2021.

Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 yang diunduh dari laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Kamis, penerima bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2021 adalah warga negara Indonesia, yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan, dan merupakan peserta aktif program jaminan BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021.

Baca juga: Menteri Ketenagakerjaan Bantah Isu ‘Subsidi Upah Pekerja Dibatalkan’

Syarat lain untuk menerima BSU adalah memiliki upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan dan bekerja di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4 yang ditetapkan oleh pemerintah.

Dalam hal pekerja bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta maka persyaratan upah menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Apabila wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka persyaratan upah menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Menurut peraturan menteri, besaran BSU yang diberikan sebesar Rp500.000 per bulan selama dua bulan atau total Rp1 juta dan akan disalurkan sekaligus.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang baru menegaskan bahwa jika pemberi kerja tidak memberikan data pekerja yang sebenarnya maka akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, jika penerima tidak memenuhi persyaratan tapi telah menerima BSU maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan yang telah diterima ke rekening kas negara melalui sistem penerimaan negara secara elektronik.

BSU diutamakan bagi pekerja sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estat, perdagangan, dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Pemerintah juga memprioritaskan pemberian BSU bagi pekerja yang belum menerima bantuan lewat program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Bantuan Produktif Usaha Mikro.

Pewarta: Antara
Editor: Albet

Exit mobile version