Menaker Tegas! Perusahaan Dilarang Tahan Ijazah Karyawan Dengan Alasan Apa Pun

Menaker
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli. (Foto: Dok Kemenaker)

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengambil langkah tegas untuk melindungi hak-hak pekerja. Lewat Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025, pemerintah secara resmi melarang perusahaan menahan ijazah dan dokumen pribadi milik karyawan dengan alasan apa pun.

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap maraknya praktik penahanan ijazah oleh sejumlah perusahaan di Indonesia,sebuah kebiasaan yang sudah berlangsung cukup lama dan kerap merugikan pekerja.

“Penahanan dokumen pribadi, seperti ijazah, sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, hingga buku nikah, tidak dibenarkan,” ujar Yassierli, dilansir dari CNN Indonesia, Rabu 21 Mei 2025.

Ia menyebut, praktik tersebut melanggar prinsip dasar perlindungan pekerja dan hak atas penghidupan yang layak. Tidak hanya itu, pemberi kerja juga dilarang menghambat pekerja untuk mencari atau mendapatkan pekerjaan yang lebih baik.

Yassierli mengingatkan para calon pekerja untuk lebih teliti membaca perjanjian kerja, terutama jika diminta menyerahkan dokumen pribadi sebagai jaminan.Meski demikian, ada pengecualian. Penyerahan ijazah atau sertifikat kompetensi hanya diperbolehkan jika:

  • Dokumen tersebut diperoleh dari pendidikan atau pelatihan yang dibiayai oleh perusahaan;
  • Terdapat perjanjian kerja tertulis yang jelas; dan
  • Perusahaan wajib menjamin keamanan dokumen tersebut, serta bertanggung jawab memberi ganti rugi jika terjadi kerusakan atau kehilangan.

Baca juga: Mr. Blitz Bantah Hilangkan Ijazah Mantan Karyawan, Siap Bertanggung Jawab

Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menciptakan iklim kerja yang adil dan manusiawi. Kini, para pekerja punya landasan hukum yang kuat untuk menolak praktik yang merugikan ini. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google Newsh