Menanti Hasil Akhir RUU TPKS

Menanti Hasil Akhir RUU TPKS
Ilustrasi - Kampanye damai perlindungan terhadap anak dari tindak kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, dan pelecehan seksual. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/kye/aa. (ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)

Jakarta – Kasus kekerasan seksual baru-baru ini kian mencuat. Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan) berpendapat kondisi ini menunjukan Indonesia dalam status darurat. Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dipercepat untuk memastikan ada payung hukum yang kuat.

Kasus-kasus itu terjadi di berbagai tempat yang selama ini dianggap aman, seperti sekolah, perguruan tinggi, hingga pesantren. Korbannya pun beragam, mulai dari santri, mahasiswa, pegawai di lembaga negara, istri tahanan sampai difabel.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mencatat sebanyak 8.800 kasus kekerasan seksual terjadi dari Januari sampai November 2021. Sementara itu, Komnas Perempuan juga mencatat ada 4.500 aduan terkait kekerasan seksual yang masuk pada periode Januari hingga Oktober 2021.

Baca juga: Penggunaan Ponsel Tak Tepat Picu Kasus Kekerasan Seksual Pada Anak di Kepri

Pada Selasa, 18 Januari 2022, RUU TPKS yang merupakan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2021 disahkan setelah Pemerintah dan DPR menyatakan kata mufakat.

Kini Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pemerintah pada RUU TPKS telah rampung disusun.

Pada Jumat (11/2) di Kementerian Sekretariat Negara, empat menteri yang ditunjuk untuk mengawal pembahasan di DPR, yaitu Menteri PPPA, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Sosial dan Menteri Dalam Negeri, telah bersama-sama membubuhkan paraf persetujuan pada DIM RUU TPKS tersebut.

Baca juga: Kampus Wajib Susun Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual

DIM selanjutnya disampaikan kepada Presiden RI melalui Kementerian Sekretariat Negara untuk selanjutnya diserahkan kepada DPR.

Total DIM pemerintah terdiri dari 588 DIM yang terdiri dari 167 tetap, 68 redaksional, 31 reposisi, 202 substansi, 120 substansi baru, yang terangkum dalam 12 bab 81 pasal.

DIM ini diklaim telah mengakomodir masukan dari kementerian lembaga terkait, jaringan masyarakat sipil dan berbagai pihak lainnya, sehingga benar-benar sudah komprehensif menjawab berbagai permasalahan yang terjadi di lapangan.