Menanti Klimaks Kasus Korupsi Tunjangan TPP ASN Tanjungpinang

Menanti Klimaks Kasus Korupsi Tunjangan TPP ASN Tanjungpinang
DPRD Tanjungpinang saat menggelar konfrensi pers terkait hasil penyelidikan TPP ASN (Foto: Muhammad Chairuddin)

Rekomendasi

Ujung dari kasus dugaan korupsi Tunjangan TPP belum jelas. Kejati Kepri sampai sekarang belum menyampaikan perkembangan kasus itu.

Sementara DPRD Tanjungpinang merekomendasi tiga poin yang disampaikan kepada sejumlah wartawan;

1. DPRD Kota Tanjungpinang untuk dapat segera menindaklanjuti hasil penyelidikan panitia hak angket DPRD Kota Tanjungpinang dengan meneruskannya ke Kementerian Dalam Negeri, dan dapat diambil tindakan oleh Kementrian Dalam Negeri, sesuai Peraturan Perundang Undangan yang berlaku.

2. DPRD Kota Tanjungpinang agar dapat hak Institusi lainnya yaitu hak menyatakan pendapat, untuk melakukan uji pendapat ke Mahkamah Agung terkait Pemakzulan Wali Kota Tanjungpinang karena patut diduga bahwa Wali Kota Tanjungpinang telah melanggar Peraturan Perundang Undangan yang berlaku, serta diduga telah melampaui kewenangan dalam penyelenggaraan Perintah Daerah.

3. DPRD Kota Tanjungpinang agar dapat nmenindaklanjuti hasil penyelidikan Panitia Hak Angket DPRD Kota Tanjungpinang untuk dapat diteruskan atas dugaan penyalahgunaan Keuangan Daerah akibat Penerimaan TPP ASN yang diterima Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang.

Di hari yang sama, spanduk dukungan kepada DPRD Tanjungpinang bertebaran. Spanduk dengan logo JPKP Tanjungpinang, Aliansi Masyarakat Anti Korupsi, dan Pejuang Marwah Kota Tanjungpinang berisi dukungan agar meneruskan hasil penyelidikan panitia hak angket terkait dugaan penyalahgunaan keuangan daerah akibat penerimaan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (TPP ASN) yang diterima Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang Rahma Endang Abdullah.

Spanduk itu terpasang di sejumlah titik sekitar kantor DPRD Kota Tanjungpinang pada Selasa (18/01). Isi spanduk itu antara lain;

“Katanye Perempuan Anti Korupsi Saat Pilkada 2018, Sudah Tahu Bukan Hak nye, Masih Juga Nak Di Embat Juge… Guru Kencing Berdiri Murid Kencing Berlari,” tulisnya.

“Siap mengawal Kasus TPP ASN Sampai Tuntas taruhannya. Wahai Kejati Kepri. Walaupun nyawa Hapus lah Asumsi Masyarakat bila hukum itu tajam ke bawah tumpul ke atas,” tulis di spanduk Pejuang Marwah Kota Tanjungpinang.

“Kami mendesak DPRD untuk memproses dengan cepat hasil pemeriksaan hak angket jika benar segera makzulkan Walikota beserta wakil,” tulis di spanduk JPKP.

Sementara itu, Ketua JPKP Tanjungpinang, Adiya Prama Rivaldi mengatakan, pemasangan spanduk itu merupakan respons terhadap hasil penyelidikan panitia angket.

“Kami ingin DPRD segera memproses hasil penyelidikan itu. Melaporkan ke Kemendagri, Mahkamah Agung, dan Aparat Penegak Hukum,” kata Adi.

Ia meminta agar DPRD Kota Tanjungpinang dapat segera memakzulkan Wali Kota Tanjungpinang, Rahma apabila terbukti bersalah. (*)