Mencuri di Bintan, Dua Pelaku Ditangkap di Batam

Personel Polsek Bintsn Utara saat menangkap pelaku pencurian di kawasan Batu Aji Batam. (Foto:Istimewa)

BINTAN – Unit Reskrim Polsek Bintan Utara menangkap dua orang pelaku pencurian di Perumahan Pandawa Batu Aji, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Jumat (26/05).

Dua orang pelaku yang sudah diamankan polisi berinisial AF dan PM. Keduanya telah melakukan tindak pidana pencurian di Kabupaten Bintan.

“Benar, ada penangkapan pelaku tindak pidana pencurian. Dua orang pelaku sudah kita dibawa ke Polsek Bintan Utara guna penyidikan lebih lanjut,” kata Kanit Reskrim Polsek Bintan Utara, Iptu Maidir Riwanto di Bintan, Ahad (28/05).

Maidir Riwanto menjelaskan, kedua pelaku mengakui perbuatannya karena sudah mencuri dua unit handphone di Warung Lesehan Serayu, RT003/RW001, Kelurahan Tanjunguban Selatan, Kecamatan Bintan Utara, Senin (22/05).

“Pengakuan pelaku setelah kita lakukan interogasi,” terang Maidir Riwanto.

Dua unit handphone yang dicuri oleh dua pelaku tersebut, yakni milik korban yang berinisial A dan FMV.

Iptu Maidir Riwanto menceritakan kronologis kejadiannya, bahwa dua handphone milik kedua korban berinisial A dan FMV terjadi, Senin (22/05) sekitar pukul 01.30 WIB.

Kedua orang korban saat itu sedang tertidur, sehingga meletakkan handphone miliknya di lesehan Warung Serayu.

Sekitar pukul 06.00WIB, handphone milik korban berinisial A sudah tidak ada lagi berada disamping kepalanya. Ini diketahui disaat korban bangun dari tidur.

Kemudian, korban berinisial A membangunkan korban berinisial FMV untuk meminta bantuan menelponkan nomornya. Pada saat itu, korban berinisial FMV tersadar bahwa handphone miliknya juga hilang.

“Atas perbuatan tersebut, dua orang pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat 2 KUHPidana,” sebut dia.

Baca juga: Polres Bintan Dalami Kasus Dugaan Pembungaan Limbah B3