JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan tengah menyiapkan surat edaran (SE) kepada seluruh pemerintah daerah. Langkah ini dilakukan agar setiap Pemda menjamin ketersediaan dan pemerataan dokter spesialis di wilayah masing-masing.
Tito menegaskan, pemerintah daerah memiliki peran vital dalam mendukung keberhasilan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang menggandeng Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) sebagai rumah sakit pendidikan.
Menurut Tito, Pemda harus aktif menyiapkan RSUD agar memenuhi syarat sebagai rumah sakit pendidikan. Langkah ini bukan hanya untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan, tetapi juga untuk memastikan pemerataan tenaga dokter spesialis di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Pengurus IDI Karimun 2025-2028 Resmi Dilantik, Pelayanan Kesehatan Diminta Jadi Prioritas
“Ini akan di-follow up dengan Surat Edaran (SE) Mendagri,” kata Tito Karnavian, seperti dilansir dari laman CNNIndonesia.
Tito menjelaskan, penguatan program PPDS melalui RSUD akan dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Mendagri, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendiktisaintek), serta Menteri Kesehatan.
Selain itu, Kemendagri juga akan menerbitkan SE khusus yang mengarahkan kepala daerah agar mendukung penuh skema tersebut.
RSUD Jadi Kunci Pendidikan Dokter Spesialis
Dalam skema PPDS, fakultas kedokteran akan bermitra dengan RSUD untuk menjalankan fungsi rumah sakit pendidikan. Karena itu, Tito meminta agar Pemda memperkuat fasilitas, tenaga kesehatan, dan infrastruktur medis agar RSUD di daerahnya bisa memenuhi standar yang ditetapkan.
Ia menekankan bahwa peran Pemda sangat menentukan, mulai dari penyediaan anggaran hingga peningkatan kapasitas RSUD sebagai pusat pendidikan dokter spesialis.
Selain memperkuat RSUD, pemerintah juga tengah menggodok rencana penghapusan biaya PPDS yang selama ini ditanggung oleh calon dokter spesialis.
Menurut Tito, kebijakan tersebut akan membantu meringankan beban peserta sekaligus meningkatkan kualitas rumah sakit pendidikan.
Pakar Kesehatan Dukung
Menanggapi langkah Mendagri, Ketua Umum Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), Hermawan Saputra, menilai kebijakan ini sebagai langkah progresif. Meski begitu, ia menegaskan pelaksanaannya harus dilakukan dengan hati-hati.
Hermawan mengingatkan bahwa sebagian besar RSUD di daerah masih berstatus tipe C, sedangkan syarat rumah sakit pendidikan minimal tipe B. Karena itu, Pemda perlu memastikan penguatan fasilitas dan sumber daya sebelum menjalankan program secara penuh.
“Kuantitas memang penting, tapi kualitas jangan diabaikan. RSUD harus diperkuat dulu sebelum jadi pusat pendidikan dokter spesialis,” ujarnya.
Hermawan juga mendukung usulan biaya PPDS ditanggung pemerintah atau institusi pendidikan, bukan individu peserta. Ia menilai hal itu penting agar tidak ada hambatan bagi calon dokter spesialis untuk mengikuti program.
Pemda Jadi Penentu Pemerataan
Lebih lanjut, Hermawan menegaskan bahwa Pemda adalah kunci utama dalam penguatan PPDS. Dukungan kepala daerah dalam hal anggaran, kebijakan, dan infrastruktur kesehatan akan sangat menentukan keberhasilan pemerataan tenaga dokter spesialis di Indonesia.
“Tidak hanya RSUD, rumah sakit swasta juga bisa dilibatkan agar layanan PPDS lebih luas,” tambahnya.
Ia juga menyoroti pentingnya sinkronisasi kebijakan antar kementerian. Menurutnya, SKB tiga menteri harus jelas mengatur tata kelola, pemerataan, dan kualitas pendidikan dokter spesialis agar tidak tumpang tindih di lapangan.
“Pemerataan dokter spesialis hanya bisa tercapai jika Pemda aktif, RSUD diperkuat, dan regulasi antarkementerian konsisten,” tuturnya.
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News


















