BATAM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan tanggapan langsung atas usulan Majelis Nasional Korps Alumni HMI (MN KAHMI) se-Sumatera yang merekomendasikan perubahan mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dari sistem langsung menjadi melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Usulan tersebut disampaikan dalam Pertemuan Regional KAHMI Se-Sumatera yang digelar di Batam dan dituangkan dalam Piagam Batam, dengan alasan bahwa Pilkada langsung dinilai mahal, rawan konflik horizontal, dan melahirkan demokrasi transaksional yang mengancam nilai-nilai demokrasi Pancasila.
Dalam orasi kebangsaan-nya di acara tersebut, Tito Karnavian menyatakan bahwa apa yang disuarakan KAHMI patut dipertimbangkan.
Menurutnya, kelemahan utama dari sistem Pilkada langsung memang sangat nyata, terutama dari sisi biaya politik yang tinggi dan minimnya pemahaman masyarakat terhadap esensi demokrasi, dan keterikatan calon dengan sponsor.
“Masyarakat kita juga belum tentu paham tentang demokrasi. Yang bayar (mereka), pilih, tusuk. Itu terjadi,” ujarnya menyampaikan.
Tito juga menyinggung tentang kasus kepala daerah hasil Pilkada langsung yang justru berujung pada konflik dan pemakzulan. Ia menyebut contoh seorang bupati yang belum setahun menjabat sudah didemo karena menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), bahkan kini tengah menghadapi proses impeachment di melalui pansus yang dibentuk DPRD.
Lebih lanjut, Tito memaparkan data perbandingan antara kepala daerah hasil Pilkada langsung dan penjabat (PJ) kepala daerah yang ditunjuk oleh pemerintah pusat.
Menurutnya, proses pilkada pada 2020 hingga 2022 merupakan momentum yang pas untuk menilai efektivitas pilkada langsung atau tidak. dari total 552 daerah, sebanyak 275 daerah dipimpin oleh PJ, dan hanya 2 orang PJ yang tersandung masalah hukum, yaitu di Pekanbaru dan Sorong.
“Sementara yang dari Pilkada, kasus hukum dan korupsinya jauh lebih banyak,” jelasnya menambahkan.
Ia juga menyoroti hubungan antar kepala daerah hasil Pilkada langsung yang sering kali bermasalah.
“Sebelum bertanding mesra, setelah menang tidak jelas. Itulah risiko dari sistem pasangan dalam Pilkada langsung,” tambahnya.
Dari sisi keamanan dan stabilitas sosial, Tito menyebut Pilkada langsung berpotensi memecah belah masyarakat, bahkan menimbulkan konflik berdarah di beberapa daerah.
“Pemilu itu secara teori adalah tanda demokrasi, tapi dalam praktiknya sering melahirkan polarisasi masyarakat. Kita melegalisasi perpecahan pilihan, yang dalam teori keamanan, setiap perbedaan berpotensi menimbulkan konflik anarkis jika tak dikelola,” tuturnya menyampaikan.
Terkait usulan KAHMI agar Pilkada dikembalikan kepada DPRD, Tito menyatakan bahwa itu bukan hal yang melanggar prinsip demokrasi.
“Demokrasi tidak harus langsung. Demokrasi juga bisa melalui sistem perwakilan. Tidak dilarang, namun yang menjadi tantangan adalah ketika rakyat sudah diberi hak, menarik kembali kewenangan itu tidak mudah secara politik,” jelasnya.
Ia juga menyinggung pihak-pihak yang kemungkinan akan menolak sistem Pilkada tidak langsung, termasuk dari kalangan civil society dan lembaga survei yang bisa merasa ‘kehilangan lahan’.
“Mohon maaf, terutama teman-teman civil society yang pro demokrasi langsung, dan para surveyor yang merasa kurang lahannya,” ujarnya.


















