Menjamah Kesempatan di Tengah Kesempitan Covid-19

Julandari (Mahasiswa Ilmu Hukum UMRAH)

Tanjungpinang, Ulasan. Co – Kian merebaknya virus corona di Indonesia tentu memiliki dampak yang menyelimuti hati kecil masyarakat mulai dari kesehatan, pendidikan bahkan ekonomi sekalipun dilahap dalam sekejap.

Virus yang masuk ke Indonesia pertama kali pada tanggal 2 Maret 2020 dengan 2 kasus pasien positif ini cukup menggegerkan pihak pemerintah dan masyarakat hal ini dibuktikan dengan dampak Ekonomi yang menurun drastis sebagaimana data dari Badan Pusat Statistik yang mengatakan ekonomi Indonesia turun sebesar 5.32% dari tahun sebelumnya. Selain itu dampak di bidang kesehatan bisa dilihat langsung dari banyaknya kasus yang terus bertambah yang dibuktikan dengan data dari Kementrian Kesehatan yakni sebesar 178 ribu kasus dan 7.505 orang yang telah meninggal dunia dan bahkan pendidikan di Indonesia pun tidak berjalan dengan baik sehingga hal ini menjadi tamparan keras bagi pemerintah untuk cepat tanggap dalam menghadapi permasalahan yang dinilai cukup urgensi pada hari ini.

Salah satu hal nyata yang dilakukan pemerintah ialah dengan mengeluarkan beberapa regulasi seperti pemberlakuan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2020, kemudian Permenkes nomor 9 tahun 2020, kemudian Pepres nomor 54 tahun 2020 tentang perubahan postur dan rincian APBN tahun anggaran 2020 yang dipangkas untuk menghadapi virus corona serta masih banyak lagi regulasi regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah sebagai bentuk penanganan terhadap virus Covid-19.

Namun disamping regulasi terkait dengan Covid-19 bermunculan pula regulasi regulasi lain yang dirasa tidak terlalu urgensi untuk dibahas pada masa yang genting ini mulai dari RUU Omnibus Law, RUU HIP, dan bahkan pemerintah ingin memberlakukan urgensi tentang penggunaan istilah “anjay” yang memang saat ini banyak diperbincangkan di media sosial.

Omnibus Law sendiri merupakan suatu aturan yang mencakup berbagai isu atau aspek. Ada dua rancangan Undang Undang Omnibus law yang diajukan ke DPR yakni RUU cipta kerja dan RUU perpajakan yang menuai banyak kontroversi karna dinilai sangat merugikan masyarakat. selain Omnibus Law ada juga RUU HIP yang merupakan rancangan undang-undang Haluan Ideologi pancasila dimana didalamnya membahas bagaimana haluan atau arah pancasila yang juga mendapat banyak kritikan karna dinilai mencederai nilai nilai murni yang terkandung didalam pancasila. Bahkan yang sangat menggelitik pemikiran ialah pemerintah hari ini ingin membuat suatu urgensi terkait istilah “anjay” yang merupakan bahasa gaul anak jaman sekarang.

Yang menjadi pertanyaan kepada pemerintah ialah sepenting apa pembahasan RUU Omnibus Law, RUU HIP, regulasi istilah “anjay” dibandingkan dengan penanganan masalah pandemi yang semakin hari semakin memanas ini, atau apakah memang ada kepentingan politik yang berlindung dibalik semua ini? atau pemerintah hendak mengambil kesempatan ditengah kesempitan?

Bukankah dampak yang ditimbulkan dari pandemi Covid-19 ini menjadi peringatan keras bahwa permasalahan ini sangat vital dan sudah seharusnya menjadi prioritas untuk segera diselesaikan karna sejatinya pembahasan RUU omnibus law, HIP, regulasi istilah “anjay” bisa dibahas dikemudian hari ketika pandemi sudah berlalu, dengan memperhatikan hal yang tidak terlalu genting serta terlalu menyibukkan diri dengan RUU yang tidak memberikan dampak apapun terhadap persoalan corona. Hal ini membuktikan bahwa pemerintah dinilai tidak serius dalam menangani permasalahan yang memiliki dampak luar biasa bagi negaranya.

Untuk itu sangat diharapkan pemerintah lebih serius dan dapat memilah mana yang harusnya ditangani dengan cepat atau bisa ditangani dikemudian hari tanpa melupakannya, karna jika terus-terusan seperti ini air mata masyarakat tak akan pernah berubah menjadi sebuah senyum lepas bahagia.

Editor: Redaksi