JAKARTA – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut akan ada tiga pabrikan otomotif yang siap meluncurkan mobil listrik di Indonesia pada tahun ini.
“Diharapkan dalam tahun ini akan ada tiga pabrikan yang akan meluncurkan mobil listrik,” kata Airlangga dalam pembukaan pameran otomotif Indonesia International Motor Show (IIMS) Hybrid 2022 di JIEXPO Kemayoran, Jakarta, Kamis (31/3).
Dia mengatakan pabrikan pertama yang telah mengumumkan untuk meluncurkan mobil listrik di Tanah Air adalah PT Hyundai Motor Manufacturing Indonesia.
Baca juga: Toyota Pamerkan Kijang Innova Listrik di IIMS Hybrid 2022
Diketahui, pada pertengahan Maret 2022 PT HMMI resmi meluncurkan mobil listrik IONIQ 5, yang diresmikan langsung oleh Presiden Joko Widodo.
Pabrikan kedua yang diketahui telah meluncurkan mobil listrik di Indonesia adalah PT Toyota Astra Motor (PT TAM).
Pada hari pertama gelaran IIMS Hybrid 2022, mereka resmi memperkenalkan kendaraan BEV (battery vehicle electric) yang mengambil basis dari Toyota Kijang Innova.
Airlangga berharap mobil konsep Toyota Kijang Innova listrik tersebut bisa segera diproduksi.
“Ada peluncuran kendaraan listrik yang masih konsep dari Toyota kijang Innova. Kami berharap ini akan lebih cepat karena beberapa waktu yang lalu juga sudah masuk dari Hyundai IONIQ 5,” kata Airlangga.
Baca juga: Agung Toyota Tanjungpinang Hadirkan All New Veloz, Punya 4 Fitur Canggih
Sementara untuk satu pabrikan lainnya, Airlangga masih enggan untuk membeberkan lebih detail.
“Ada satu pabrikan lagi yang akan memproduksi di bulan September,” ucap dia.
Lebih lanjut, Airlangga mengatakan bahwa pemerintah terus mendorong percepatan kendaraan listrik di Tanah Air melalui sejumlah peraturan.
Salah satunya lewat Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Program Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. Regulasi ini mengatur berbagai landasan insentif fiskal dan nonfiskal bagi percepatan industrialisasi KBL Berbasis Baterai.
Selain itu, terdapat pula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 tahun 2021 tentang Perubahan atas PP Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Regulasi ini memberikan dasar PPnBM 0 persen bagi kendaraan listrik yang memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).