Menko Polhukam Segera Rumuskan Formula Reformasi Bidang Hukum RI

Menko Polhukam, Mahfud MD. (Foto:Dok/Kemekopolhukam)

JAKARTA – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, tengah mencari formula untuk mereformasi bidang hukum Indonesia pasca diperintahkan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi).

Perintah reformasi bidang hukum Indonesia kepada Mahfud, buntut dari penangkapan hakim agung Mahkamah Konstitusi (MA) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena terlibat kasus dugaan suap perkara.

“Saya akan segera berkoordinasi untuk merumuskan formula reformasi yang memungkinkan secara konstitusi dan tata hukum kita itu,” kata Mahfud dalam keterangannya, Selasa (27/9) dikutip dari cnnindonesia.

Mahfud MD mengatakan, Presiden Jokowi sangat serius terkait upaya reformasi di bidang hukum, usai Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditangkap KPK.

Karena kasus itu, Jokowi pun meminta dirinya untuk segera mencari formula reformasi yang tepat di bidang hukum peradilan. Namun formulasi itu, lanjut dia, harus sesuai dengan instrumen konstitusi dan hukum yang tersedia.

Baca juga: Jokowi Perintahkan Reformasi Bidang Hukum RI Pasca Hakim Agung Ditangkap KPK

“Presiden kecewa karena usaha pemberantasan korupsi yang cukup berhasil di lingkungan eksekutif, justru kerap kali gembos di lembaga yudikatif dengan tameng hakim itu merdeka dan independen,” kata dia.

Selain itu, Mahfud juga menyoroti kinerja pengadilan yang justru melemahkan upaya pemberantasan mafia hukum. Contoh, masih ada terpidana koruptor di potong masa tahanannya hingga dibebaskan oleh pengadilan.

Meski demikian, Ia menegaskan pemerintah tidak bisa intervensi MA karena tergolong kamar yudikatif. Sementara pemerintah berada di kamar eksekutif.

“Mereka selalu berdalil bahwa hakim itu merdeka dan tak bisa dicampuri. Eh, tiba-tiba muncul kasus Hakim Agung Sudrajad Dimyati dengan modus perampasan aset koperasi melalui pemailitan. Ini industri hukum yang sudah gila-gilaan,” kata dia.

Jokowi sebelumnya telah mengintruksikan Mahfud, untuk segera mereformasi bidang hukum. Langkah itu diambil Jokowi merespons setelah Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditangkap dan menjadi tersangka KPK karena dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.