Menkominfo Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Tower BTS

Menkominfo RI, Johnny G Plate saat digiring Jaksa. (Foto:Ist)

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI, Johnny G. Plate tersangka perkara korupsi infrastruktur BTS Kominfo.

Sebelumnya, Johnny dipanggil Kejagung dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G, dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, Johnny tiba di Kejagung pukul 10.05 WIB dari jadwal pemeriksaan pukul 09.00 WIB.

“Beliau sudah datang memenuhi panggilan penyidik. Ini panggilan ketiga,” ujar Ketut, Rabu (17/5/2023).

Ketut juga menjelaskan, pemanggilan ini diperlukan untuk keperluan klarifikasi. Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo, Selasa (2/5/2023), penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI telah melimpahkan tahap II tersangka, beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung), Kuntadi membeberkan alasan Menkominfo Johnny G. Plate ditetapkan sebagai tersangka korupsi BTS Kominfo.

“Kami dari Direktorat Penyidikan Kejagung telah melakukan pemanggilan kembali saudara Johnny sebagai saksi yang ketiga kalinya,” ujar Kuntadi di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023) dikutip dari tvonenews.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini setelah kami evaluasi, kami simpulkan telah mendapat cukup bukti yang bersangkutan terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan BTS,” sambung dia.