Menkopolhukam: Pemerintah Tindak Tegas Demonstrasi tidak Sesuai Prokes

Tangkapan Layar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia Mahfud MD menyampaikan perkembangan situasi politik, hukum dan keamanan selama pandemi COVID-19 saat jumpa pers virtual di Jakarta, Sabtu (24/7/2021) (Foto: Antara)

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan, pemerintah akan menindak tegas demonstrasi yang tidak sesuai protokol kesehatan (prokes) karena melanggar hukum dan membahayakan keselamatan masyarakat.

Menurut Mahfud, aparat penegak hukum menjadi faktor penting yang membantu pemerintah menjaga keselamatan masyarakat.

“Pemerintah dengan segala daya dan upaya terus menangani COVID-19. Dalam menerapkan kebijakan mengenai penanggulangan pandemi, pemerintah berpedoman pada substansi Undang-Undang Dasar kita, yaitu menjaga keselamatan rakyat,” kata Mahfud MD saat jumpa pers secara virtual di Jakarta, Sabtu (24/7).

Baca juga: 3.385 Personel Gabungan Kawal Demo Tolak PPKM di Jakarta

Dalam kesempatan itu, Mahfud menjelaskan pemerintah tidak melarang kegiatan menyampaikan aspirasi selama itu dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan.

“Pada prinsipnya, pemerintah itu terbuka dan merespons segala aspirasi masyarakat. Namun, sebaiknya aspirasi pada masa pandemi disampaikan melalui jalur-jalur komunikasi yang sesuai dengan protokol kesehatan,” ungkapnya.

Ia mengatakan, pemerintah mendengar seluruh aspirasi masyarakat dan tanggap terhadap berbagai usulan tersebut.

“Pemerintah mendengar semua aspirasi itu dan menjadikannya pertimbangan dalam berbagai keputusan. Tidak ada yang diabaikan,” tegas Mahfud MD.