MenPAN-RB Tegaskan Hanya Honorer dengan 4 Kriteria Ini Diangkat PPPK Paruh Waktu

Menteri PANRB RIni Widyantini. (Foto: KemenPAN-RB)
Menteri PANRB RIni Widyantini. (Foto: KemenPAN-RB)

JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) secara resmi menetapkan aturan baru mengenai pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Dalam kebijakan tersebut, hanya tenaga honorer yang memenuhi empat kriteria tertentu yang berhak mengikuti skema pengangkatan ini.

Aturan itu tertuang dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2024. Kebijakan ini dirancang untuk memberikan kepastian status kepegawaian bagi tenaga honorer, sekaligus mendorong efisiensi dan profesionalitas birokrasi di lingkungan pemerintahan.

Baca Juga: Kapan Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025? Begini Jadwal Lengkap dan Prosedurnya

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menegaskan bahwa program PPPK paruh waktu menjadi solusi strategis agar tenaga honorer tidak mengalami pemutusan hubungan kerja massal.

“Kebijakan ini memberi kepastian hukum dan kesempatan bagi tenaga honorer yang telah mengabdi untuk tetap berkontribusi secara profesional dalam tugas pemerintahan,” ujar Subagja.

Empat Kriteria

Kementerian PANRB menggariskan empat syarat utama bagi tenaga honorer yang dapat diangkat sebagai PPPK paruh waktu, yakni:

  • Setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintahan yang sah.
  • Menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
  • Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi ASN, baik PPPK maupun CPNS, pada tahun 2024, meskipun tidak lolos seleksi.

MenPAN-RB menegaskan, tidak semua tenaga honorer akan otomatis diangkat. Hanya mereka yang memenuhi empat kriteria tersebut yang berhak mengikuti proses selanjutnya.

Langkah ini diambil untuk menjaga integritas sistem seleksi aparatur negara serta memastikan pengangkatan berjalan transparan dan adil.

Mekanisme Pengangkatan dan Hak PPPK Paruh Waktu

Proses pengangkatan dilakukan melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi. Tenaga honorer yang dinyatakan lolos akan memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP) sebagai tanda resmi pengangkatan mereka sebagai PPPK paruh waktu.

Setelah NIP diterbitkan, pegawai paruh waktu ini akan menerima gaji dan tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku. Berbeda dengan ASN penuh, PPPK paruh waktu memiliki jam kerja fleksibel dan difokuskan pada tugas-tugas teknis yang disesuaikan dengan kebutuhan instansi.

Meski hanya bekerja paruh waktu, hak-hak pegawai tetap terjamin. Mereka tetap menerima gaji, tunjangan kinerja, jaminan sosial, dan hak cuti tertentu sesuai regulasi.

Langkah Strategis Penataan Honorer

Selain memberikan kepastian status kepegawaian, kebijakan ini juga menjadi langkah strategis pemerintah dalam menata tenaga honorer yang selama ini tersebar di berbagai instansi. Dengan pengaturan yang lebih terarah, pemerintah menargetkan birokrasi menjadi lebih ramping, efisien, dan profesional.

Pihak MenPAN-RB menegaskan seluruh proses pengangkatan PPPK paruh waktu akan mengacu pada peraturan perundang-undangan. Transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip utama dalam pelaksanaannya.

Baca Juga: Resmi! Pemerintah Umumkan Gaji PPPK Paruh Waktu 2025, Lulusan SMA, D3, hingga S1

Tenaga honorer yang ingin mengikuti skema ini diimbau memastikan datanya terdaftar di BKN serta telah mengikuti seluruh tahapan seleksi ASN sebelumnya.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap PPPK paruh waktu dapat menjadi solusi jangka panjang untuk menata tenaga honorer, menjaga keberlangsungan pengabdian mereka, dan memastikan pelayanan publik tetap optimal di seluruh wilayah Indonesia.*

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News