Menteri Perdagangan Cabut Larangan Ekspor CPO

Mendag Cabut Larangan Ekspor CPO
Dokumentasi. Tangkapan layar Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam sebuah webinar, Jumat (11/3/2022). (ANTARA/Sanya Dinda)

TANJUNGPINANG – Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mencabut larangan sementara ekspor Crude Palm Oil (CPO) pada Jumat (20/05).

Aturan yang dicabut adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Kemendag) Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized palm olein dan Used Cooking Oil.

“Kita bersama menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo untuk membuka kembali ekspor CPO dan turunannya, kami mencabut Permendag nomor 22 tahun 2022. Sesuai arahan Presiden, ekspor CPO dan turunannya akan mulai dibuka kembali 23 Mei 2022 dalam Permendag,” kata Mendag lewat pernyataannya secara virtual, Jumat.

Mendag menyampaikan, Permendag yang baru akan diatur dalam aturan-aturan terkait tapi tidak terbatas pada eksportir terdaftar, ketentuan Domestic Market Obligation (DMO) dan turunannya, serta mekanisme pengawasan yang melibatkan aparat penegak hukum.

Lutfi menyampaikan, Kemendag bersama BUMN dan pelaku usaha akan terus memperluas akses penjualan minyak goreng curah melalui program Migor Rakyat.

Program tersebut dalam implementasinya akan menggunakan teknologi aplikasi digital dan tersinkronisasi secara nasional.

“Setiap orang dapat membeli minyak goreng curah 1-2 liter per hari dengan menunjukkan KTP. Saat ini sudah tersedia lebih dari 2.000 titik dan dalam waktu dekat, terjangkau 10.000 titik,” ujar Mendag.

Baca juga: Keran Ekspor Minyak Goreng Dibuka Kembali, Jokowi Peringatkan Ini