Jakarta – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengajak seluruh dunia untuk bersatu dalam rangka memberantas praktik Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing atau aktivitas pencurian ikan.
“Seluruh dunia harus bersatu memberantas praktik IUU Fishing,” kata Menteri Trenggono dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Menteri Kelautan dan Perikanan RI menyatakan hal tersebut dalam rangka memperingati International Day Against IUU Fishing yang diperingati dunia pada 5 Juni.
Menurut dia, IUU Fishing menjadi ancaman serius bagi keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan.
Selain menyebabkan kerusakan ekologi, lanjutnya, IUU Fishing juga mengakibatkan kerugian ekonomi dan berbagai permasalahan sosial di banyak negara.
Lebih lanjut Trenggono menyampaikan bahwa Indonesia akan mengambil langkah tegas dan tidak berkompromi terhadap praktik penangkapan ikan ilegal.
Dia memastikan penguatan pengawasan dan penegakan hukum akan terus didorong, selain melalui pendekatan diplomasi.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) didorong pula untuk memperkuat infrastruktur pengawasan salah satunya dengan penambahan dua armada kapal pengawas. Saat ini KKP memiliki 30 unit armada kapal pengawas yang ditempatkan di wilayah rawan IUU Fishing.
“Posisi KKP jelas, tidak ada kompromi terhadap IUU Fishing, kami akan terus perkuat pengawasan,” tegas Menteri Trenggono.
Ia menambahkan bahwa pemberantasan IUU Fishing ini merupakan komponen penting menuju perwujudan ekonomi biru kelautan dan perikanan.
Sementara itu, Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar juga mengajak agar peringatan International Day Against IUU Fishing menjadi momentum dalam peningkatan kepatuhan kapal perikanan berbendera Indonesia.
Antam memastikan bahwa tindakan tegas juga akan dilakukan terhadap kapal Indonesia yang tidak mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. “Kami mengimbau kapal-kapal Indonesia juga mematuhi ketentuan,” ujar Antam.
Ia menekankan agar kapal-kapal Indonesia tidak melakukan pelanggaran lintas batas atau menangkap ikan di negara lain secara ilegal karena masih kerap ditemukan adanya pelanggaran oleh kapal Indonesia di negara-negara seperti Australia, Malaysia, India dan Timor-Leste.
“Mari kita juga menghormati ketentuan yang berlaku di negara lain, jangan melakukan praktik IUU Fishing di perairan negara lain,” ucap Antam.
Sepanjang tahun 2021, KKP telah menangkap 94 kapal yang terdiri dari 70 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 24 kapal ikan asing yang mencuri ikan (6 kapal berbendera Malaysia, 2 kapal berbendera Filipina dan 16 kapal berbendera Vietnam).
Pada periode yang sama, KKP juga menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan nasional dengan menangkap 62 pelaku penangkapan ikan dengan cara yang merusak (destructive fishing) seperti bom ikan, setrum maupun racun.
Pewarta : Antara
Editor : MD Yasir