Menuntut Realisasi Poros Maritim Melalui RUU Daerah Kepulauan

Foto : Zulkarnaen.

Indonesia telah menapaki usia ke 76 tahun, semangat kemerdekaan menjadi modal awal untuk merubah bangsa Indonesia menjadi lebih baik lagi. Dinamika sosial terus melangkah ke arah kemajuan, terlepas dari hiruk-pikuk kondisi perpolitikan bangsa ini, hal ini harus menjadi motivasi dalam menciptakan suatu konstelasi kehidupan berbangsa yang progresif.

Negara Indonesia dikenal sebagai negara agraris, pernyataan ini didasarkan pada sektor perekonomian yang masih bertumpu pada pertanian. Selain sebagai negara agraris, Indonesia juga dikenal sebagai negara maritim hal ini dikarenakan Indonesia memiliki wilayah seluas 2/3 bagian adalah lautan.

Pandangan Presiden RI pertama yaitu Ir. Soekarno yang menyatakan bahwa negara Indonesia dapat juga disebut sebagai benua maritim. Pernyataan ini tentu dilandaskan pada kondisi Indonesia yang memiliki potensi besar pada sektor kemaritiman.

Berbagai pandangan yang menyatakan bahwa Indonesia sebagai negara maritim, untuk saat ini masih jauh dari konsepsi yang nyata. Hal ini dapat dibuktikan dengan melihat kondisi sektor maritim yang masih belum dikelola secara produktif.

Sudah seharusnya sektor kemaritiman menjadi arah pandang para pemangku kekuasaan terkait bagaimana menciptakan Indonesia sebagai poros maritim dunia. Tidak hanya ungkapan namun, sektor maritim negara Indonesia harus menjadi daya saing di antara negara-negara di dunia.

Visi Presiden Jokowi yang akan menjadikan Indonesia melalui gebrakan terbarunya sangat ditunggu oleh berbagai elemen masyarakat, terutama bagi daerah-daerah yang memiliki keunggulan pada sektor maritim.

Namun, realisasi visi tersebut dapat dikatakan belum terealisasi sebagaimana mestinya. Ini didasarkan pada atensi pemerintah yang masih berfokus pada wilayah daratan.

Fokus pembangunan pada wilayah daratan bukanlah hal yang akan dipermasalahkan namun, apabila fokus tersebut mengabaikan kondisi wilayah yang berbasis maritim tentu ini akan menciptakan disparitas yang berkelanjutan antara wilayah darat dengan laut.

Selain menjadikan Indonesia sebagai poros maritim, pernyataan Presiden RI mengenai pembangunan dari pinggiran juga tidak terlalu memberikan perubahan yang signifikan terlebih pada kondisi wilayah 3T (terdepan, terkecil, tertinggal).

Dalam rangka melaksanakan konsepsi SDG’s 2030 bagi negara Indonesia dengan karakteristik wilayah yang terfragmentasi menjadi beberapa pulau tentu membutuhkan langkah konkrit dan segera agar tujuan tersebut dapat terlaksana dengan baik.

Urgensitas terhadap pembangunan wilayah kepulauan untuk mengejawantahkan konsepsi SDG’s 2030 di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan menjadi hal yang sangat diperlukan.

Berdasarkan Pendapatan Domestil Bruto(PDB) Indonesia pada sektor maritim baru tercapai sebesar 25%, tentu ini adalah suatu hal yang kontradiktif jika dilihat pada kondisi yang ada bawa hampir 2/3 wilayah indonesia yaitu lautan.

Jika dilihat dari kondisi negara tetangga seperti Jepang Pendapatan Domestik Bruto(PDB) pada sektor maritim sebesar 54% dan begitu juga dengan negara China yang notabene nya sebagai negara daratan tetapi PDB pada sektor maritim sebesar 48,6%.

Berkaca pada kondisi negara tetangga yang telah mengelola sektor maritim nya memberikan suatu pukulan terhadap indonesia, mengapa hal tersebut dapat terjadi. Sudah tentu ada sistem yang patut dipertanyakan dan dikoreksi.

Berdasarkan politik anggaran, saat ini negara Indonesia hanya didasarkan pada jumlah kependudukan dan luas wilayah daratan yang mengakibatkan penganggaran bagi provinsi yang berbasis kepulauan hanya sedikit dari provinsi lainnya sehingga memperlambat proses pembangunan bagi daerah kepulauan

Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan menjadi salah satu solusi terhadap persoalan-persoalan yang dihadapi bagi wilayah kepulauan. RUU daerah kepulauan saat ini telah masuk dalam Prolegnas Prioritas dan masih menunggu waktu dalam tahap pengesahan di DPR RI.

RUU ini akan menjadi road map (peta jalan) bagi pembangunan daerah kepulauan sehingga akan terciptanya stabilitas nasional. Dorongan dari berbagai pihak untuk menyegerakan pengesahan RUU ini telah disampaikan di berbagai forum dan hanya menunggu waktu untuk pengesahan RUU tersebut

Tuntutan terhadap pengesahan RUU Daerah Kepulauan terus bergulir dari waktu ke waktu. Dalam mewujudkan tujuan nasional dan pemerataan keadilan sosial yang termasuk di dalam pancasila maka RUU ini harus segera direalisasikan.

Hasil yang didapatkan melalui RUU Daerah Kepulauan akan memberikan suatu kondisi kemajuan yang signifikan bagi daerah kepulauan dalam berbagai bidang baik dari ekonomi, hukum, politik, sosial, pendidikan, budaya dan kesehatan.

Pengembangan daerah yang akan terjadi tentu akan menciptakan tatanan kehidupan ke arah yang lebih baik lagi, optimalisasi potensi daerah dalam pembangunan berbasis kelautan menjadi arah pandang yang baru sehingga masa depan bangsa tidak hanya hanya bergantung pada potensi daratan.

Momentum 76 tahun kemerdekaan Republik Indonesia, harus menjawab persoalan-persoalan yang terjadi di daerah kepulauan melalui RUU Daerah Kepulauan, untuk itu itu DPR RI harus menunjukkan kinerja nya melalui disahkan nya RUU Daerah Kepulauan.

Karena melalui RUU Daerah Kepulauan ini dapat menjamin kepastian hukum bagi Pemerintahan Daerah di Daerah Kepulauan, mengakui dan menghormati kekhususan dan keragaman karakteristik geografis dan sosial budaya Daerah Kepulauan.

Selanjutnya dapat mewujudkan pembangunan Daerah Kepulauan yang berkeadilan, mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berdaya saing, serta meningkatkan kesejahteraan rakyat secara berkelanjutan serta memberikan perlindungan dan keberpihakan terhadap hak- hak masyarakat di Daerah Kepulauan.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *