Menyimak Peristiwa 30 September ala 57 Mantan Pegawai KPK

Menyimak Peristiwa 30 September ala 57 Mantan Pegawai KPK
Mantan Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Giri Suprapdiono dan dua mantan penyidik KPK Novel Baswedan dan Yudi Purnomo (kiri ke kanan) keluar dari gedung Merah Putih Jakarta pada Kamis (30/9/2021). Foto: Antara

Manusia bebas

Dengan bergantinya hari menjadi 1 Oktober 2021, sudah resmi 57 orang pegawai yang masih dalam usia produktif dinyatakan tidak lagi bekerja di KPK.

Memang sebanyak 75 pegawai KPK dinyatakan tidak lulus TWK untuk menjadi ASN dari total 1.351 pegawai yang mengikuti TWK pada 18 Maret – 9 April 2021.

Dari jumlah 75 orang tersebut, sebanyak 51 orang dinyatakan tidak bisa lagi dibina sementara 24 orang lainnya diberi kesempatan mengikuti pelatihan bela negara. Namun, dari 24 orang ternyata hanya 18 yang mau mengikuti diklat bela negara dan akhirnya menyusul dilantik sebagai ASN pada 15 September 2021.

Baca juga: Sikap Kapolri Terkait TWK KPK Patut Dicontoh

Sementara 6 orang yang tidak mau ikut diklat memilih bergabung bersama 51 pegawai yang tak dapat dibina sehingga totalnya menjadi 57 pegawai.

Seorang pegawai, Sujanarko, memang memasuki usia pensiun pada 19 Mei 2021 sehingga ia mendapat SK pensiun, bukan SK pemberhentian. Namun seorang penyidik muda Lakso Anindito yang mengikuti TWK susulan pada 20 dan 22 September juga dinyatakan tidak lulus dan menerima SK pemberhentian pada 29 September 2021 sehingga total seluruh pegawai yang mendapat SK pemberhentian adalah 57 orang.

“Per hari ini mereka sudah tidak memiliki hubungan kepegawaian lagi dengan KPK, artinya ke-57 pegawai itu menjadi orang bebas,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers pada Kamis (30/9).

Kartu pegawai dari mantan pegawai KPK. Foto: Antara

Menurut Alexander, apabila ada lembaga atau instansi lain yang ingin merekrut 57 pegawai tersebut maka KPK mempersilakan.

“Kami menghormati pihak lain yang memperhatikan 57 nasib pegawai KPK, biar bagaimana pun kontribusi mereka selama di KPK kami hormati, kami hargai, kami berharap di mana pun mereka bekerja nilai-nilai integritas yang selama ini mereka peroleh itu juga mereka bawa di tempat kerja yang baru dan bisa membawa perubahan di instansi baru,” tambah Alexander.

Ia menyebut pimpinan KPK sudah cukup memperjuangkan kehadiran mereka di KPK terkait alih status sebagai ASN.

“Apakah pimpinan memperjuangkan yang awalnya 75 tidak memenuhi syarat itu? Tentu kami berjuang, dalam rapat koordinasi akhirnya disepakati ada 24 orang yang masih bisa dibina dan dari 24 orang tersebut ternyata yang 18 orang berangkat, dan 6 orang menolak sehingga 18 orang kami lantik. Itu perjuangan pimpinan waktu melakukan rapat koordinasi untuk menindaklanjuti ‘statement’ Ppresiden agar melakukan koordinasi,” tambah Alexander.

Namun Alexander menyebut, kunci alih status pegawai KPK sebagai ASN bukan di tangan KPK.

“Biar bagaimanapun pengalihan status pegawai itu yang punya kunci pintu untuk membuka yang bersangkutan boleh atau tidak boleh jadi ASN bukan di KPK. Sepanjang Kemenpan RB membuka formatur untuk pegawai KPK dan BKN memberikan nomor induk kepegawaian (NIP) lalu lolos TWK ya sudah, tapi itu bukan ada di tangan KPK. Ketika mereka memberikan formasi dan NIP tentu akan kami lantik sebagai ASN,” ungkap Alexander.

Akhirnya, selamat datang 57 manusia bebas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *