Menyingkap Dugaan Pungli di Rutan Batam

Rutan Batam
Rutan Batam di Jalan Trans Barelang, Kecamatan Sagulung, Batam, Kepri. (Foto: Muhammad Chairuddin)

BATAM – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Batam, Kepulauan Riau, akhir-akhir ini dihebohkan dengan kabar dugaan pungutan liar (pungli) oleh oknum petugas setempat.

Dugaan pungli itu mencuat terkait pemindahan atau transfer narapidana (napi) dari Rutan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Informasi yang diperoleh ulasan.co, keluhan dugaan pungli itu disampaikan salah seorang napi kasus narkotika. Untuk pindah ke lapas, napi itu mengeluh harus membayar biaya transfer yang diminta oknum petugas.

Napi itu menyebut petugas meminta tarif pemindahan dengan penyebutan angka 5000 atau setara dengan Rp5 juta. Akan tetapi, dengan dalih keterbatasan kuota, harga itu naik menjadi 7000 atau setara dengan Rp7 juta.

“Ini kuota tinggal lima orang. Kemarin dikasih info harga berapa? Sekarang minimal 7000,” kata napi itu menirukan ucapan dari oknum yang berkomunikasi dengannya.

Setelah ada kesepakatan, napi itu harus mentransfer uang yang disepakati ke rekening 094-074-xxx dengan pemilik berinisial V. Namun, setelah mendapat nomor rekening itu, napi bersangkutan tidak membayarnya.

Ia berharap, adanya dugaan praktik pungli tersebut dapat diusut tuntas agar pelayanan di Rutan Batam dapat menjadi lebih baik.

Dibantah

Mencuatnya keluhan napi itu, Kepala Rutan Batam, Yan Patmos menyuruh Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Adittya Pratama untuk menjawab konfirmasi ulasan.co terkait dugaan pungli tersebut.

Saat itu, Adittya langsung menepis informasi dugaan pungli tersebut. Ia menegaskan, tidak ada pungutan biaya pada proses pemindahan tersebut.

“Tidak ada pemindahan yang berbayar alias gratis saya pastikan itu. Pemindahan ini menunggu persetujuan dari Kanwil. Ada periodenya. Pengajuan pun belum ada,” tegas Adittya pada Selasa (30/08).

Menurutnya, pemindahan itu diprioritaskan bagi para warga binaan yang sudah cukup lama berada di rutan. Dalam sekali pemindahan, pihaknya dapat memindahkan 50 orang tahanan. Ia mengungkapkan, para warga binaan itu cukup memenuhi persyaratan administrasi berupa data diri dan berkas lainnya.

“Biasanya kita pindahkan sekitar 50 orang baik ke lapas Batam dan Pinang. Syaratnya kalau berkas administrasi sudah lengkap, kita kirimkan,” ujarnya.

Ia melanjutkan, dugaan tersebut akan menjadi informasi dan masukan untuk pihaknya melakukan evaluasi ke depannya.

Baca jua: Oknum Pejabat Rutan Batam Diduga Lakukan Pungli ke Narapidana