IndexU-TV

Merasa Dirugikan Lewat Pemberitaan, Rian: Klien Kami Juga Korban

Rian Hidayat
Pengacara Rian Hidayat. (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

TANJUNGPINANG – Kuasa hukum terlapor Rumiyanti, Rian Hidayat, menyebut kliennya juga sebagai korban dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan Cui Ni di Satreskrim Polresta Tanjungpinang.

Rian menyampaikan, kliennya juga korban dalam dugaan penipuan dan penggelapan investasi katering CV ADA milik Masdah di Tanjungpinang.

Ia menjelaskan, kliennya sejak 7 Februari 2023 sampai 19 Maret 2023 ada memberikan investasi modal kepada katering milik Masdah sebesar sekitar Rp68.500.000 untuk pembiayaan katering.

Kemudian berjalannya waktu tidak dipenuhi hak-hak kliennya oleh Masdah dengan segala alasan, seperti sengaja menghilangkan dari investasi kliennya kepada mereka.

“Selanjutnya berjalannya waktu, CV AD ini membutuhkan modal, karena klien kami kehidupan merasa tenang dan aman saja,” ujarnya.

Lanjut, kata dia, waktu itu Cui Ni sebagai pelapor dalam hal ini mempertanyakan usaha apa yang sedang dijalani kliennya. Kemudian kliennya menjelaskan sedang berinvestasi di usaha katering.

“Ketika pihak CV ADA membutuhkan modal, disampaikanlah kepada Cui Ni, modal yang harus diberikan, sehingga Cui Ni tahu bahwa usaha yang digeluti adalah katering dan katering ini bukan milik klien kami, di situ hanya investasi kepada Ibu Masdah.”

“Tiga kali pembayaran diberikan melalui kliennya, dan sisanya itu sampai pembayaran fee, Ibu Cui Ni sudah berurusan langsung dengan Masdah, sehingga kami tidak tahu bagaimana perkembangannya, Cui Ni melaporkan hal ini dan dilaporkan kenapa kami yang juga sebagai korban. Kami juga sebenarnya mau melaporkan, tetapi sudah keduluan laporan itu,” ujarnya.

Ia berharap kepada polisi untuk berkerja secara objektif dan profesional menarik benang merah agar ditemukan titik temu siapa pelaku yang sebenarnya. “Jadi, pembuktiannya dengan dalil sebetul-betulnya,” ujarnya.

Namun, kliennya yang sedang menjalani proses hukum yang ada, tetapi, terjadi pemberitaan di salah satu media online yang belum benar kejadiannya.

“Sebagaimana dalam unsur hukum tidak bisa didakwakan orang itu bersalah sebelum ada putusan inkrah dari pengadilan. Kalau dikonfirmasi kepada pihak kepolisian, bahwa kasusnya baru sebatas klarifikasi. Klien kami sangat kooperatif,” ujarnya.

Ia menegaskan, kliennya merasa dirugikan dengan pemberitaan di media online baru-baru ini. Pasalnya, seolah-olah kliennya bersalah dalam kasus ini. Padahal proses hukumnya masih berjalan.

“Itu yang kami sesalkan. Klien kami seolah-olah orang yang bersalah setiap tingkah ini, padahal proses hukum sedang berjalan. Secara sepihak pemberitaan tanpa konfirmasi kepada pengacaranya,” ujarnya.

Baca juga: Pengacara Ini Harap 2 Kliennya Dihukum Seringan-ringannya

Sementara itu, Masdah pemilik katering CV ADA yang dicoba dikonfirmasi terkait kasus itu belum dapat memberikan keterangannya.

Terpisah, Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Sahrul Damanik mengatakan, saat ini masih menunggu informasi dari Satreskrim Polresta Tanjungpinang.

“Penyidik masih melakukan ekspose perkara lain. Nanti kalau sudah diberikan datanya kita sampaikan,” kata Iptu Damanik. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

Exit mobile version