Merasa Ditipu Terkait Pembelian Rumah, Karyawan BUMD Tanjungpinang Minta Diusut Polisi

Merasa Ditipu Terkait Pembelian Rumah, Karyawan BUMD Tanjungpinang Minta Diusut Polisi
Mantan Karyawan BUMD Tanjungpinang, Mulyadi. (Foto: Muhammad Chairuddin)

Tanjungpinang – Merasa ditipu, sejumlah karyawan dan mantan karyawan PT Tanjungpinang Makmur Bersama Badan Usaha Milik Daerah (TMB BUMD) Tanjungpinang mengadu ke Polres Tanjungpinang, Senin (04/10).

Mereka melapor ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang terkait kerjasama antara BUMD Tanjungpinang dengan Bank BJB Cabang Tanjungpinang serta PT Sashafa Tapak Gemilang terkait pengadaan rumah.

Dari kerjasama itu sejumlah karyawan merasa dirugikan karena ada kejanggalan setelah dilakukan transaksi pembelian rumah. Untuk itu mereka meminta pihak kepolisian agar mengusutnya.

BACA JUGA: BUMD Tanjungpinang Tolak Komentari Dugaan Penggelapan Uang Pinjaman Karyawannya

Mulyadi salah seorang mantan karyawan BUMD Tanjungpinang mengaku bersama rekan-rekannya yang berstatus karyawan BUMD Tanjungpinang merasa dirugikan atas kerjasama itu.

Ia menjelaskan, terdapat kejanggalan dalam transaksi pembelian rumah di Perumahan Citra Pelita 8, Jalan Karya, Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur.

“Harga rumah yang disepakati Rp146 juta. Nyatanya di akta jual beli hanya Rp126 juta, ada kejanggalan dalam transaksi itu,” kata Mulyadi di Satreskrim Polres Tanjungpinang, Senin sore.

Lanjutnya, terdapat uang senilai Rp20 juta yang menjadi pertanyaan para karyawan. Pasalnya, uang tersebut tidak memiliki peruntukan dan status yang jelas. Dari kejanggalan itu, enam orang karyawan BUMD pun merasa dirugikan.

BACA JUGA: Astaga! Karyawan BUMD Tanjungpinang Belum Gajian Selama Tiga Bulan

Selain PT Sashafa Tapak Gemilang, Mulyadi menuturkan, terdapat pihak lain yang turut terlibat. Pihak tersebut ialah CV Fariz Jaya. Akan tetapi peran pasti CV tersebut belum juga diketahui.

Sejalan dengan itu, Mulyadi juga menilai terdapat kejanggalan pada perjanjian kerjasama antara BUMD dan Bank BJB. Mulyadi melihat, perjanjian Bank BJB dan BUMD hanya sebatas menyediakan jasa kredit.

“Akan tetapi, selepas karyawan menggadaikan Surat Keputusan atau SK-nya, Bank BJB justru melakukan pemblokiran uang nasabah tanpa sepengetahuan nasabah. Nyatanya uang kita dibekukan Rp146 juta,” ucapnya.

Para karyawan dan mantan karyawan BUMD Tanjungpinang merasa telah ditipu atas kerjasama itu. Mereka pun  mengadukan masalah itu, serta meminta pihak kepolisian untuk mengusutnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *