Meski Sempat Menang Gugatan Bawaslu, KPU Tetap Tak Loloskan 5 Partai Politik Ini

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. (Foto:istimewa)

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap tidak meloloskan lima partai di tahap verifikasi administrasi (vermin), Jumat (18/11).

Dilansir dari Cnnindonesia, putusan itu tertuang dalam pengumuman Nomor 12/PL.01.1-Pu/05/2022 dan ditandatangani oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari.

Dalam prosesnya, lima partai ini mengajukan gugatan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas putusan pertama KPU yang menyebut kelimanya tak memenuhi syarat. Sempat berhasil menang. Namun kembali sampai di meja KPU, kelima partai ini kembali gagal dan tidak diloloskan.

“KPU mengumumkan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat dan dewan perwakilan rakyat daerah sebagai tindak lanjut putusan Badan Pengawas Pemilu RI terhadap Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Republik, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), dan Partai Republiku Indonesia,” dikutip dari surat pengumuman tersebut, Sabtu (19/11).

Majelis juga memerintahkan termohon untuk menginformasikan pemohon selambat-lambatnya 1×24 jam sebelum pelaksanaan perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan partai politik peserta pemilu dimulai.

“Memerintahkan termohon untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan,” ucap Ketua Majelis Pemeriksa Rahmat Bagja, Jumat (3/11).

Putusan Bawaslu direspon oleh Hasyim bahwa pihaknya akan melaksanakan putusan. Ia menyebut lima partai itu harus melengkapi syarat administratifnya. Terutama syarat-syarat administrasi yang membuat mereka tidak lolos.

“Kalau lima partai itu sudah melengkapi dokumennya, maka KPU akan melakukan verifikasi ulang. Lalu KPU akan membuat kesimpulan apakah partai itu memenuhi syarat (MS) verifikasi administrasi atau tidak,” papar Hasyim.