Minta Keringanan Perizinan, HKI Indonesia Kunjungi BP Batam

BATAM – Puluhan pengusaha Himpunan Kawasan Industri (HKI) Indonesia kunjungi BP Batam minta kemudahan perizinan.

Rombongan HKI dipimpin langsung Ketua Umum Asosiasi, Sanny Iskandar bersama pengusaha tersebar di 22 Provinsi se Indonesia.

“Belakangan kita lihat banyak terobosan-terobosan di Batam, baikĀ  pelayanan maupun pembangunan itu sendiri. Tentunya dengan kemajuan ini teman-teman pengusaha dapat take advantages ya, dari apa yang dilakukan Batam,” kata Sanny, Jumat (4/11).

Saat ini, sambung Sanny, HKI meliputi 107 anggota perusahaan yang tersebar di seluruh Indonesia. Perwakilan pengusaha ini sengaja hadir dan membuat perbandingan khususnya masalah perizinan di wilayah Batam. Harapan para pengusaha ini, masalah perizinan di Pusat dapat diselesaikan di Kota Batam.

Melihat komitmen BP Batam dalam memberikan pelayanan prima untuk investor baik dari sisi pertanahan, pelayanan perizinan, insentif serta infrastruktur. Pihaknya yakin, Kota Madani ini memiliki peluang besar dalam pengembangan bisnis maupun investasi.

Peters Vincen selaku Wakil Ketua Umum HKI Wilayah Batam juga menambahkan, saat ini para pelaku usaha merasa terbantu dengan terobosan yang telah dilakukan BP Batam.

Pihaknya mengharapkan sesuai amanat PP 41 Tahun 2021, maka perizinan yang berada di wilayah KPBPB Batam dapat dilaksanakan cukup di Batam.

“Kami berinvestasi di Batam saat ini sudah sangat mudah, perizinan sudah cepat, BP Batam banyak lakukan terobosan,” ujarnya.

Namun, ia menilai, ada beberapa hal yang harus pihaknya sampaikan ke BP Batam terkait dengan UU Cipta kerja.

“Masalah perizinan misalnya, bisa kita dapatkan di Batam. Contoh pertama AMDAL, kita harus urus lagi ke pusat daftar antrian otomatis jadi makin panjang. Kalau misal bisa ditarik lagi ke Batam, ini akan sangat baik,” kata Peter.

Respon positif juga langsung ditegaskan Kepala BP Batam Muhammad Rudi. Ia menyebutkan, hadirnya HKI Indonesia di Batam merupakan promosi Batam yang sangat baik guna pengembangan bisnis.

“Mereka datang kami sangat senang, mereka adalah promotor Batam, promosi yang bisa mengurangi biaya promosi. Intinya kita minta bantu promosikan kota Batam. Kami berbenah untuk sesuatu yang lebih sempurna, apalagi dibantu HKI, ini akan sangat berarti,” kata Rudi.

Semangat percepatan investasi yang dituangkan dalam UU nomor 11 tahun 2020 dan PP nomor 41 tahun 2021, dirinya berharap dapat secara penuh terlaksana sesuai harapan pelaku usaha.

“Perubahan sudah kita wujudkan salah satunya mempermudah semua perizinan. Selanjutnya hadirnya PP 41 ini adalah untuk percepatan investasi dan kemudahan kegiatan berusaha di Batam, Namanya percepatan tentu pelaku usaha berharap semua dapat dilakukan dan selesai di Batam. Semoga keluhan rekan-rekan pelaku usaha, dapat didengar oleh pemerintah,” tutupnya.

Pasca pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2021, tercatat daftar perizinan berusaha yang menjadi kewenangan BP Batam di KPBPB adalah 69 jenis perizinan dari 8 sektor.