Miris! Ada Orang Kaya Dapat Bantuan Iuran BPJS Kesehatan dari Pemeritah

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin saat mengikuti rapat kerja di Komisi IX DPR RI, Kamis 13 November 2025. (Foto: Dok/ TVR Parlemen)

JAKARTA – Iuran BPJS Kesehatan yang ditanggung pemerintah mendapat sorotan tajam dari Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat rapat kerja bersama DPR-RI Komisi IX, Kamis 13 November 2025. Pasalnya masih banyak orang kaya dengan gaji Rp100 juta perbulan, mendapat bantuan iuran BPJS-nya dibayarkan oleh pemerintah.

Budi menyebutkan, ada penerima bantuan iuran (PBI) yang tidak tepat sasaran berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Menurut data, total ada 10,84 juta jiwa yang tidak sasaran menerima PBI.

Menurutya, melansir detikhealth.com, orang-orang tersebut masuk dalam kategori desil (pembagian kelompok masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan) 6-10. Sedangkan, PBI ditujukan untuk masyarakat kategori desil 1-5.

“Dengan adanya DTSEN ini juga menarik, begitu kita lihat, ada juga orang ikutan desil 10 itukan 10 persen orang terkaya di Indonesia. Ada juga yang dibayarin PBI-nya, 0,56 persen (540 ribu jiwa),” ujar Menkes Budi dalam rapat di Senayan, Kamis (13/11/2024).

Rincian PBI yang tidak tepat sasaran meliputi desil enam sebanyak 5,98 juta jiwa (6,17 persen), desil tujuh sebanyak 2,72 juta jiwa (2,8 persen), desil delapan sebanyak 1,04 juta jiwa (1,08 persen), desil sembilan sebanyak 560 ribu jiwa (0,57 persen), dan desil 10 sebanyak 540 ribu jiwa (0,56 persen).

Data ini, lanjut Budi, bisa dijadikan acuan untuk merapikan data-data penerima bantuan dari pemerintah. Orang-orang yang berada di desil 10 seharusnya tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah.

“Dengan demikian data ini bagus perhatikan kalau ada penghapusan pembukuan ada juga yang perlu dihapus, desil 10, desil 9 itu kan pasti pendapatannya pasti 100 juta ke atas, ngapain juga dibayarin PBI-nya,” tandasnya.

BPJS Kesehatan Tak Perlu Cover Orang Kaya

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan agar BPJS Kesehatan lebih fokus melayani masyarakat menengah ke bawah. Sementara peserta mampu diarahkan untuk menggunakan asuransi swasta.

“Kita ingin agar sistem iuran dan mekanisme reimburse-nya dibuat seefisien mungkin. BPJS itu fokusnya ke yang bawah saja,” kata Budi.

Pernyataan ini disampaikannya saat menjelaskan rencana implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), yang bertujuan menyeragamkan fasilitas layanan rawat inap di seluruh rumah sakit.

Budi menilai, prinsip utama BPJS adalah menjamin akses layanan kesehatan universal bagi seluruh rakyat Indonesia, tetapi dengan penekanan pada kelompok masyarakat yang membutuhkan subsidi negara.

“BPJS nggak usah cover yang kaya-kaya deh. Karena yang kaya kelas satu itu biar diambil swasta,” katanya.

Pasalnya, lanjut Budi, jika kelompok masyarakat mampu tetap memanfaatkan fasilitas BPJS untuk layanan kelas satu atau VIP, beban keuangan BPJS semakin berat dan mengancam keberlanjutan sistem jaminan kesehatan nasional.

“Kalau yang kaya semua diambil BPJS, nanti sustain-nya susah. Biarkan yang besar diambil swasta, supaya BPJS bisa fokus ke masyarakat bawah, dan tetap kuat secara keuangan,” jelas Budi.

Untuk mendukung arah kebijakan ini, Kementerian Kesehatan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komisi XI DPR tengah menyiapkan mekanisme kombinasi manfaat (coordination of benefit) antara BPJS Kesehatan dan asuransi swasta.