Miris, Oknum ASN Pemko Tanjungpinang Jual Sabu ke Oknum Honorer. Keduanya Ditangkap Polisi.

Ulasan.co- Satnarkoba Polres Tanjungpinang menangkap seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Tanjungpinang dan oknum Honorer Pemprov Kepri, karena terlibat jual beli narkotika jenis sabu. Keduanya, yakni AF, ASN di dinas Pertanian dan Perikanan dan Peternakan [DP3] Kota Tanjungpinang dan LH, Honorer di Dinas BPKAD Propinsi Kepri.

Penangkapan kedua tersangka itu bermula atas informasi masyarakat yang melaporkan seorang pria yang dicurigai membawa narkoba menginap di salah satu kamar hotel di kawasan Kilometer 6, Melayu Kota Piring Tanjungpinang. Atas informasi itu, anggota Satnarkoba Polres Tanjungpinang kemudian melakukan penyelidikan.

“Anggota mendapati seorang pria dengan ciri ciri yang ada, menginap di salah satu kamar Hotel , di KM 6 kelurahan Melayu Kota Piring Tanjungpinang,” Kata Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju, Senin [21/09].

Lanjut Ronny, setelah di lakukan penggeledahan terhadap pria tersebut dengan disaksikan Security Hotel, anggota menemukan barang bukti berupa 1 [satu] paket sabu dari dalam saku celananya. Tersangka di ketahui berinisial LH, mengaku bekerja sebagai karyawan honorer disalah satu kantor milik Pemerintah Propinsi Kepri.

Kepada polisi, LH mengaku sabu miliknya di beli dari AF, seorang ASN yg bekerja pada salah satu Kantor Dinas milik Pemerintah Kota Tanjungpinang,

Atas keterangan LH ini, kemudian Sat Resnarkoba melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AF yg sedang berada di rumahnya di Perumahan Taman Griya Lestari, Kota Tanjungpinang. Saat dilakukan penggeledahan yg disaksikan Ketua RT setempat, berhasil ditemukan 12 (dua belas) paket sabu, 1 (satu) Unit Timbangan Digital warna Silver, Seperangkat Alat Hisab Sabu/Bong, 1 (satu) Bundle Plastik bening, 1 (satu) Buah Gunting Stainless warna Silver, 1 (satu) Hp merk Vivo dan 1 (satu) buah kotak warna Silver yg digunakan untuk menyimpan sabu.

Saat diinterogasi, tersangka AF mengakui semua narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yg diperoleh dari seseorang yg hingga saat ini masih dalam pencarian (DPO). Dari hasil tes urine, tersangka LH dan AF, keduanya positif menggunakan narkoba.

Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka LH dan AF, terancam di jerat dengan pasal 112 ay (2), 114 ay (2) jo 132 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 5 [lima] tahun ke atas.[***]