MK Batalkan Hasil Pilkada Serang 2024, Istri Mendes PDT Ratu Rachmatu Gagal Jadi Bupati

Ketua MK, Suhartoyo saat memimpin sidang PHPU Pilkada 2024. (Foto:Dok/tvonenews)

JAKARTA – Hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Serang, Provinsi Banten 2024 resmi dibatalkan. Mahkamah Konstitusi (MK) putuskan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang menggelar pemungutan suara ulang (PSU).

Dengan dibatalkannya hasil Pilkada Serang 2024, Ratu Rachmatu Zakiyah istri dari Menteri Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto gagal menjadi Bupati Serang.

Dalam pertimbangannya, MK berpendapat ada keterlibatan struktur aparat pemerintahan desa yang berkaitan erat dengan tindakan, atau perbuatan baik yang disengaja maupun tidak disengaja yang dilakukan Mendes PDT Yandri Susanto, yang dalam hal ini kapasitasnya selaku pejabat negara.

Istri Yandri, Ratu Rachmatu Zakiyah merupakan Bupati Serang terpilih. Dalam perkara gugatan hasil Pilkada Serang 2024, Ratu Rachmatu bertindak sebagai pihak terkait.

“Pelanggaran itu menyebabkan keberpihakan kepala desa yang terjadi secara masif di sejumlah desa yang tersebar di kecamatan di Kabupaten Serang,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pembacaan putusan, Senin 24 Februari 2024 mengutip cnnindonesia.

Atas dasar itu, majelis hakim MK meyakini bahwa telah terjadi serangkaian pelanggaran yang secara fundamental telah merusak kemurnian suara pemilih.

MK pun membatalkan PKPU No. 2028 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilkada Serang 2024.

Selain itu, MK juga meminta KPU Kabupaten Serang menggelar pemungutan suara ulang dengan tenggat waktu paling lama 60 hari sejak putusan dibacakan.