MK Dorong Pemerintah Buat Kajian Usia Pensiun Guru di Atas 60 Tahun

Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Dok Budi)

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemerintah melakuan kajian secara komprehensif terkait perpanjangan batas usia pensiun guru hingga 65 tahun.

Permintaan tersebut termuat dalam pertimbangan putusan uji materi Pasal 30 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang diajukan oleh seorang guru atas nama Sri Hartono dalam perkara nomor: 99/PUU-XXIII/2025, Kamis 30 Oktober 2025.

Melansir cnnindonesia.com, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengutip dalil Pemohon yang menyebut bahwa membatasi usia guru hanya sampai 60 tahun akan menyebabkan demotivasi bagi guru yang berusia menjelang 60 tahun. Padahal, menurut Pemohon, guru secara fisik dan psikis di usia 60 tahun masih mampu untuk berkontribusi besar.

Terutama bagi guru dalam jabatan fungsional ahli utama- yang bukan hanya memiliki banyak pengalaman, melainkan juga memiliki keahlian untuk melakukan proses pembelajaran yang dirancang bagi dirinya sendiri dan guru lain, sehingga kontribusi itu berguna untuk peningkatan mutu pendidikan nasional.

“Untuk itu, menurut Mahkamah, penting bagi pemerintah melakukan kajian yang komprehensif mengenai jabatan fungsional guru pada jenjang jabatan ahli utama untuk mencapai batas usia pensiunnya menjadi 65 tahun,” ujar Enny dalam persidangan.

Enny menegaskan pentingnya jabatan guru dalam sistem pendidikan di Indonesia. Sebagai pilar sistem pendidikan, guru bertanggung jawab pada pendidikan anak didik sejak usia dini.

Pendidikan yang diampu oleh guru tidak hanya bersifat akademik, tetapi juga menanamkan moralitas yang baik bagi peserta didik.

Tanpa pendidikan yang berkualitas sejak usia dini, kata Enny, maka kemungkinan akan sulit bagi seseorang untuk dapat terbentuk menjadi pribadi yang unggul.

Tolak permohonan
Permintaan MK agar usia pensiun guru dikaji menjadi 65 tahun keluar setelah majelis hakim menolak permohonan uji materi Pasal 30 UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen.

MK mengatakan ketentuan terkait batas usia pensiun seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) meliputi guru dan dosen sebagaimana diatur dalam Pasal 239 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 berlaku secara umum.

“Mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

MK berpendapat batas usia pensiun guru tidak dapat disamakan dengan batas usia pensiun dosen yang dapat mencapai 70 tahun bagi profesor yang berprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 67 ayat (5) UU 14/2005.

Selain itu, jabatan fungsional guru tidak dapat secara langsung (vis a vis) dibandingkan dengan jabatan fungsional dosen, karena syarat untuk menjadi dosen berbeda dengan syarat menjadi guru.

Jabatan fungsional guru mensyaratkan pendidikan minimal Strata 1 (S1), sedangkan jabatan fungsional dosen mensyaratkan pendidikan minimal Strata 2 (S2).

Atas alasan itu, seorang ASN baru akan memulai menjabat dalam jabatan fungsional dosen di usia yang relatif lebih tinggi dibandingkan dengan ASN pada jabatan fungsional guru.