MK Perpanjang Jabatan Kepala Daerah sampai Awal 2025, Gubernur Kepri Semringah

Gubernur Kepri
Gubernur Kepri Ansar Ahmad. (Foto: Ardiansyah Putra)

TANJUNGPINANG – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad bersyukur dengan disetujuinya perpanjangan masa jabatan kepala daerah oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia mengatakan, dengan keputusan MK tersebut, jabatan kepala daerah yang dilantik pada tahun 2020 berlangsung sampai awal tahun 2025.

“Alhamdulillah, pilkada sampai November tapi jabatan kita sampai di tahun 2025 awal,” kata Ansar.

Menurutnya, dengan adanya perpanjangan jabatan itu, dirinya dapat menyelesaikan pekerjaan yang belum rampung.

“Kami akan bekerja dengan menyelesaikan utang yang belum selesai ke masyarakat,” ujarnya

Baca juga: Gubernur Kepri Mengaku Kesulitan Tekan Harga Tiket Pesawat Jelang Lebaran

Sementara itu, MK mengabulkan gugatan yang diajukan oleh 11 kepala daerah hasil Pilkada 2020, pada Rabu 20 Maret lalu.

Dilansir dari Detik.com, hasil keputusan MK yakni berbunyi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melewati lima tahun masa jabatan. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News