MK Putuskan Sekolah Gratis, Wali Kota Amsakar: Semangat Ini Sudah Lama Dijalankan di Batam

Wako Batam
Wali Kota Batam Amsakar Achmad. (Foto: M Chairuddin)

BATAM – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan disambut positif oleh Wali Kota Batam, Amsakar Achmad. Ia menegaskan bahwa semangat menggratiskan sekolah dari jenjang SD hingga SMP sebenarnya sudah lama diterapkan di Batam.

“Kita menyambut baik putusan MK. Spirit pendidikan gratis ini sudah lama hidup di daerah, termasuk Batam,” ujar Amsakar kepada wartawan, Senin 2 Juni 2025.

Menurutnya, Pemkot Batam sejak lama telah mengalokasikan anggaran guna mendukung program pendidikan gratis, baik untuk sekolah negeri maupun swasta. Bahkan, siswa SD dan SMP di Batam juga menerima insentif pendidikan masing-masing sebesar Rp300 ribu dan Rp400 ribu setiap tahun.

Amsakar menilai, keputusan MK itu sangat sejalan dengan misi pemerintah daerah dalam memperkuat kualitas sumber daya manusia (SDM).

“Terus terang, saya berkeyakinan bahwa investasi terbesar suatu bangsa adalah SDM. Kalau SDM-nya unggul, maka masa depan bangsa akan cerah. Dan itu semua berawal dari lingkungan sekolah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Amsakar berharap tidak ada lagi anak-anak di Batam yang kesulitan mengakses pendidikan akibat masalah biaya. Pemkot Batam pun siap melakukan penyesuaian kebijakan jika nantinya regulasi turunan dari putusan MK sudah diterbitkan.

“Kalau nanti peraturan menteri sudah keluar dan pendidikan dasar benar-benar digratiskan, maka anggaran insentif bisa dialihkan untuk sektor pendidikan lain yang juga penting,” katanya.

Baca juga: SD-SMP Swasta Gratis, DPR Komitmen Kawal Putusan MK

Sebagaimana diketahui, MK melalui putusan nomor 3/PUU-XXII/2024 memutuskan bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan. Artinya, pendidikan dari SD hingga SMP, baik negeri maupun swasta harus digratiskan.

Putusan ini merupakan respons atas gugatan terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia dan sejumlah pihak.

Dengan terbitnya putusan tersebut, semangat pendidikan gratis semakin mendapat legitimasi kuat di tingkat nasional memperkuat langkah daerah seperti Batam yang sudah lebih dulu menjalankannya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News