MK Tolak Legalitas Ganja untuk Kepentingan Medis di Indonesia

Anakku Butuh Ganja
Santi Warastuti asal Sleman, Yogyakarta beserta anaknya Pika, yang mengidap kelainan otak, melakukan aksi damai terkait ganja untuk medis di kawasan Bundaran HI, Jakarta saat Car Free Day (CFD), Minggu (26/6).(Foto:Istimewa)

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan ganja tetap tidak boleh digunakan untuk alasan kesehatan atau medis. Hal itu dinyatakan MK, dalam putusan perkara nomor 106/PUU-XVIII/2020.

MK menolak uji formil Undang-Undang Narkotika tentang pasal-pasal larangan penggunaan narkotika golongan I.

“Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum. Mengadili, satu menyatakan, permohonan pemohon V dan VI tidak dapat diterima. Dua, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim, Anwar Usman pada persidangan virtual, Rabu (20/7) seperti dikutip cnnindonesiacom.

Dengan demikian, ketentuan pasal 6 ayat (1) dan pasal 8 ayat (1) UU Narkotika tidak berubah. Narkotika golongan-termasuk ganja medis-tidak diperbolehkan dikonsumsi meskipun untuk alasan medis.

Baca juga: IDI Kaji Penggunaan Ganja untuk Keperluan Medis

Sebelumnya, MK meminta pemerintah melakukan penelitian terhadap Narkotika Golongan I untuk membuktikan manfaatnya bagi kesehatan.

Pasalnya, ganja medis tetap tidak boleh digunakan untuk alasan kesehatan.

“Mahkamah berpendirian, agar segera dilakukan pengkajian dan penelitian terhadap jenis narkotika Golongan I. Untuk dapat atau tidaknya dimanfaatkan untuk kesehatan dan terapi, di mana terapi juga merupakan bagian dari kesehatan,” ujar Anwar Usman.

Untuk itu, MK memutuskan Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 8 ayat 1 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dinyatakan konstitusional dan tetap berlaku.

MK berpandangan, bahwa meskipun banyak negara-negara lain telah melegalkan ganja untuk kepentingan medis, namun hal itu tidak bisa langsung diterapkan di Indonesia.