Mobil Dinas BP 2 B Milik Eks Ketua DPRD Bintan Ditarik BKAD, Ternyata Belum Dibayar Sejak 2015

Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah BKAD Kabupaten Bintan, Sugito. (Foto: dok/ulasan.co)
Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah BKAD Kabupaten Bintan, Sugito. (Foto: dok/ulasan.co)

BINTAN – Mobil Mobil dinas mewah berpelat merah Toyota Camry BP 2 B, ternyata milik mantan Ketua DPRD Bintan, Lamen Sarihi. Digunakan selama masa jabatannya pada periode 2009–2014, kini resmi ditarik oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bintan.

Mobil keluaran tahun 2005 itu sebelumnya sempat viral di media sosial. Sebuah video menunjukkan Camry hitam tersebut terparkir selama delapan hari di dekat warung Pecel Lele Kali Pucang, tepatnya di Jalan Handojo Putro, Kilometer 8 Atas, Tanjungpinang.

Mobil Mogok Saat Hendak Ditarik

Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BKAD Bintan, Sugito, membenarkan bahwa mobil tersebut terparkir lama bukan tanpa alasan. Ia menjelaskan, mobil itu mogok saat hendak dibawa ke bengkel untuk perbaikan.

Menurutnya, tim sempat mencoba melakukan jumper dari rumah Lamen Sarihi agar mobil bisa hidup. Namun nahas, mesin mobil kembali mati di tengah jalan.

“Saya tarik, mogok. Saya taruk di dekat pecel lele itu. Bukan pinggir jalan,” kata Sugito saat dikonfirmasi di Bintan, Jumat 7 November 2025.

Sugito mengungkap, penyebab mobil mogok karena selama tiga tahun tidak pernah dihidupkan oleh Lamen Sarihi yang merupakan kader Partai Golkar.

Belum Bayar Rp89 Juta Sejak Menang Lelang

Lebih lanjut, Sugito menjelaskan alasan utama BKAD menarik kendaraan tersebut. Lamen Sarihi hingga kini belum melunasi pembayaran sebesar Rp89 juta, padahal mobil itu sudah dilelang sejak 2015.

Kala itu, pengguna kendaraan dinas mendapat prioritas dalam proses lelang, sehingga Lamen Sarihi ditetapkan sebagai pemenang untuk mobil Toyota Camry BP 2 B.

Namun, hingga saat ini pembayaran tidak pernah dilakukan. Akibatnya, mobil tersebut masih menjadi catatan keuangan pemerintah.

“Ini menjadi temuan BPK,” ucap Sugito.

Baca Juga: Mobil Dinas Plat Merah Terparkir 8 Hari di Tanjungpinang, Kini Mendadak Raib

Saat ini, mobil Toyota Camry BP 2 B telah dibawa ke bengkel untuk dilakukan pengecekan dan perbaikan jika ditemukan kerusakan. Meski demikian, BKAD belum menentukan sumber dana yang akan digunakan untuk memperbaiki kendaraan tersebut.

Sugito menegaskan, mobil itu sudah tidak lagi tercatat dalam aset inventaris Pemerintah Kabupaten Bintan, karena sebelumnya telah dikeluarkan dari daftar barang milik daerah.

Ia pun masih menunggu arahan dari pimpinan BKAD mengenai langkah selanjutnya terhadap mobil tersebut.

“Saya menunggu arahan dari pimpinan seperti apa nanti. Mobilnya ada di bengkel Abun,” sebut dia mengakhiri wawancara.*

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News