Modus Baru! Penyelundupan 5 Kg Sabu di Batam Gunakan Alat Pemanggang Waffle

Modus Baru
Konferensi pers pengungkapan sabu di Batam, Kepri. (Foto: Randi Rizky)

BATAM – Petugas Bea dan Cukai Batam berhasil menggagalkan aksi penyelundupan sabu seberat 5.120 gram yang disembunyikan dalam alat pemanggang waffle. Ini menjadi salah satu modus paling unik yang pernah ditemukan aparat di wilayah perbatasan.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap pada Ahad 25 Mei 2025, di Bandara Internasional Hang Nadim. Seorang penumpang pesawat Batik Air rute Kuala Lumpur-Batam, berinisial DI (25) asal Situbondo, Jawa Timur, kedapatan membawa pemanggang waffle mencurigakan.

“Setelah diperiksa, petugas mendapati ada kejanggalan di bagian bawah alat tersebut. Ternyata terdapat ruang rahasia berisi lima bungkus kristal putih, yang kemudian dikonfirmasi sebagai sabu seberat 5.120 gram,” ungkap Zaky dalam konferensi pers, Senin 2 Juni 2025.

Menurut Zaky, alat pemanggang tersebut telah dimodifikasi khusus untuk menyembunyikan narkotika, metode baru yang belum pernah terdeteksi sebelumnya. Pelaku mengaku dijanjikan bayaran Rp70 juta untuk membawa sabu dari Malaysia ke Surabaya.

“Plaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Tak hanya kasus pemanggang waffle, Bea Cukai Batam juga menggagalkan tiga upaya penyelundupan lainnya pada Ahad 18 Mei 2025, yang dilakukan lewat jalur laut dan udara.

Kasus pertama menimpa RR (23), penumpang kapal MV Dolphin Glory dari Stulang Laut, Malaysia. Setibanya di Pelabuhan Internasional Batam Center, gerak-geriknya yang mencurigakan membuat petugas melakukan pemeriksaan intensif. Hasilnya, ditemukan dua bungkus sabu seberat 100 gram yang disembunyikan di rongga tubuh bagian belakang.

Pengembangan kasus mengarah pada dua tersangka lain, TO (28) dan RB (45), yang hendak terbang ke Jakarta melalui Bandara Hang Nadim. Dari tubuh TO ditemukan dua bungkus sabu seberat 100 gram, sementara RB kedapatan membawa satu bungkus seberat 50 gram.

Ketiga pelaku diketahui berangkat bersama ke Malaysia pada 16 Mei dan menerima barang haram itu dari seorang warga negara asing. Imbalannya? Rp8 juta per orang untuk menyelundupkan sabu ke Indonesia.

Dalam kesempatan itu Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam, Muhtadi, menyatakan bahwa total barang bukti dari keempat kasus mencapai 5.370 gram sabu. Para pelaku kini dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang membawa ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Dengan penggagalan ini, kita berhasil menyelamatkan sekitar 27.000 jiwa dari bahaya narkoba, serta menghindarkan negara dari potensi biaya rehabilitasi sekitar Rp42 miliar,” ujar Muhtadi.

Baca juga: Dewi Astuti, Buronan Kelas Kakap Narkoba Jaringan Internasional Paling Dicari BNN

Ia menegaskan, keberhasilan ini adalah hasil nyata dari sinergi antara Bea Cukai, Polri, TNI, Kejaksaan, dan aparat penegak hukum lainnya, sebagai implementasi program prioritas Asta Cita Presiden RI.

“Kami terus memperkuat pengawasan agar Indonesia tidak menjadi jalur transit atau peredaran narkotika, khususnya Kepri,” katanya. (*)

 

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News