BATAM – Aksi nekat seorang pria berinisial SMS (32 tahun) akhirnya berujung di balik jeruji besi. Dengan dalih ingin membeli bakso, pelaku membawa kabur motor seorang driver ojek online (ojol) di Batam, Kepulauan Riau.
Namun, pelariannya tak berlangsung lama. Kurang dari dua hari, polisi berhasil membekuk pelaku.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, menjelaskan kejadian itu terjadi pada Sabtu siang 5 April 2025. Saat itu korban berinisial P (36 tahun), seorang pengemudi ojol, menerima tawaran order manual dari pelaku yang menjanjikan bayaran Rp150 ribu untuk rute SP Plaza menuju Masjid Sultan Agung Tanjung Uncang, lalu ke Masjid Raya Batam Center.
Drama bermula saat pelaku meminta korban singgah di kawasan Legenda Malaka dengan alasan ingin membeli makan. Di sebuah warung makan, pelaku meminjam motor korban untuk membeli bakso, namun tak pernah kembali.
“Korban akhirnya sadar telah ditipu dan langsung melapor ke Polsek Batam Kota,” ujar Zaenal dalam keterangannya, Senin 7 April 2025.
Tim Jatanras Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Batam Kota langsung bergerak cepat. Hasilnya, pelaku berhasil dibekuk di Perumahan Cipta Land, Tiban, Sekupang, Senin pagi sekitar pukul 05.30 WIB.
Polisi menyita motor Honda Beat milik korban beserta dokumen kendaraan dan rekaman CCTV sebagai barang bukti. SMS kini ditahan dan dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kapolresta Zaenal Arifin mengimbau para pengemudi ojol agar lebih waspada terhadap order di luar aplikasi.
“Jangan mudah tergiur dengan bayaran tinggi dari orang asing. Jika ada yang mencurigakan, segera laporkan ke polisi,” tegasnya.
Baca juga: Polresta Barelang Dalami Pungutan Liar Parkir di Jembatan Barelang
Ia menambahkan, Polresta Barelang berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan warga. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News