Modus Dengan Uang Rp10 Ribu, Pria Ini Cabuli Dua Bocah

Modus Dengan Uang Rp10 Ribu, Pria Ini Cabuli Dua Bocah
Pelaku saat diamankan di Polres Tanjungpinang (Foto: Istimewa)

Tanjungpinang – Ju alias Buyung (40), diduga cabuli dua bocah perempuan di Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Pelaku melakukan aksi itu dengan memberikan uang Rp10 ribu kepada kedua korban.

Dua korban berinisial Wa dan Pu diduga dicabuli pelaku pada 6 September 2021 sekira pukul 18.00 WIB. Kejadiannya, saat korban Wa dan Pu pulang mengaji.

Perbuatan pelaku diketahui setelah korban menceritakan yang dialaminya kepada orang tuanya. Kemudian dilaporkan orang tua korban ke Mapolres Tanjungpinang.

Atas dasar laporan polisi tersebut diduga telah terjadi tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dan setelah dipenuhi bukti yang cukup.

“Hari ini ditangkap sekira pukul 12.30 WIB di Jl. Yusuf Kahar Kota Tanjungpinang,” kata Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra di Tanjungpinang, Rabu sore.

BACA JUGA: Ya Ampun, Kakek Ini Cabuli Anak 14 Tahun Hingga Terjangkit Penyakit Menular

AKP Rio menjelaskan modus perbuatan pelaku dengan memberikan uang Rp10 ribu kepada korban.

“Pelaku memberikan uang kepada korban sebesar Rp. 10.000, kemudian pelaku mencium dan memeluk korban Pu.”

“Untuk korban Wa pelaku membuka celana dan memegang alat kelamin (vagina) korban kemudian mencium dan memeluk korban,” ujar AKP Rio.

Setelah pelaku ditangkap, kemudian dibawa ke Polres Tanjungpinang guna pemeriksaan lebih lanjut. (*)

Pewarta: Muhammad Chairuddin
Redaktur: Muhammad Bunga Ashab

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *