Hai Sahabat Ulasan. Fenomena kejahatan siber berupa pemerasan dengan konten seksual atau sextortion semakin marak terjadi di Indonesia. Modus yang digunakan pelaku pun kian beragam, sehingga masyarakat diminta lebih waspada ketika berinteraksi di dunia digital.
Apa Itu Sextortion?
Istilah sextortion berasal dari gabungan kata sexual dan extortion, yang berarti pemerasan dengan unsur seksual. Dalam praktiknya, pelaku memaksa korban memberikan uang atau pemenuhan kebutuhan seksual dengan cara mengancam akan menyebarkan konten intim milik korban.
Kejahatan ini biasanya terjadi di ruang digital dan seringkali melibatkan jebakan komunikasi seksual. Pelaku bisa mengancam menyebarkan foto, rekaman video call sex, hasil peretasan perangkat, hingga konten intim yang diberikan secara sukarela dalam hubungan konsensual namun kemudian disalahgunakan.
Modus Paling Umum: Ajak Chat hingga Pemerasan
Modus sextortion yang paling sering terjadi adalah love scam, yaitu pelaku menyamar sebagai seseorang yang ingin menjalin hubungan asmara melalui media sosial. Setelah korban merasa percaya, pelaku mulai menggiring percakapan ke arah seksual.
Selain itu, modus video call sex (VCS) juga semakin sering digunakan. Pelaku berpura-pura ingin melakukan panggilan video intim, lalu merekam tanpa izin, dan mengancam akan menyebarkan rekaman tersebut.
Berikut pola penjebakan sextortion yang umumnya digunakan pelaku:
- Korban diajak chat privat melalui media sosial atau aplikasi kencan.
- Pelaku mengarahkan obrolan ke topik seksual hingga korban merasa nyaman.
- Setelah komunikasi mengarah ke pornografi, ancaman dimulai.
- Pelaku mengaku sebagai “keluarga”, “abang korban”, atau bahkan “wartawan”.
- Pelaku kemudian meminta uang, dan terus memeras korban jika tidak menuruti permintaan.
Beberapa kasus, teror pemerasan juga bisa menyasar ke nomor kontak keluarga hingga pimpinan di tempat kerja korban. Modus ini, dilakukan agar korban merasa tertekan dan menuruti permintaan pelaku.
Selain itu, bahkan menunjukkan pelaku dapat menyerang korban kembali dengan meminta transfer tambahan, serta mengancam akan mendatangi rumah korban.
Sextortion Termasuk Tindak Pidana Berat
Tindakan pemerasan dan pengancaman melalui media elektronik merupakan pelanggaran serius. Perbuatan tersebut melanggar Pasal 27B ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024, yang mengatur ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar. Dengan banyaknya elemen kejahatan yang dilakukan, pelaku bahkan berpotensi dijerat pasal berlapis.
Langkah Hukum untuk Korban
Korban sextortion disarankan untuk segera melapor ke Kepolisian, seperti yang telah dilakukan banyak korban lainnya. Kepolisian nantinya akan melakukan proses penyelidikan, memanggil Pelapor dan Terlapor untuk memberikan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka, Terlapor biasanya dipanggil terlebih dahulu sebagai saksi, kecuali penyidik telah memiliki bukti kuat yang memenuhi kriteria penangkapan sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) KUHAP.
Korban Bisa Mendapat Perlindungan LPSK
Apabila korban mengalami tekanan atau ancaman, dapat meminta bantuan pengacara untuk mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Jika permohonan dikabulkan, LPSK dapat meminta kepolisian memberikan perlindungan hukum sesuai kebutuhan korban pada tahap penyelidikan maupun penyidikan, sebagaimana diatur dalam UU No.13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Tetap Waspada dan Bijak di Ruang Digital
Dengan semakin canggihnya teknologi digital, ruang kejahatan berbasis seksual pun ikut meluas. Karena itu, masyarakat perlu berhati-hati saat berinteraksi dengan orang tidak dikenal, terutama yang langsung mengajak komunikasi pribadi atau ke arah seksual.
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News


















